Mendagri: RUU Pemilu Upaya Meningkatkan Penguatan Sistem Demokrasi

Itu sudah berjalan dua kali pemilu. Hal itu sesuai Undang-Undamg Dasar dan telah diterima.

Mendagri: RUU Pemilu Upaya Meningkatkan Penguatan Sistem Demokrasi
Istimewa.

MONDAYREVIEW.COM - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pemerintah ingin meningkatkan penguatan sistem demokrasi dan sistem presidensial. Salah satu upaya yang dilakukan dengan RUU Pemilu dimana skema ambang batas presiden 20 persen perolehan suara DPR dan 25 persen suara sah nasional.

"Itu sudah berjalan dua kali pemilu. Hal itu sesuai Undang-Undamg Dasar dan telah diterima, disetujui dan diikuti oleh partai politik peserta pemilu," katanya di Jakarta, Jumat (14/7).

Maka itu, dia menegaskan seharusnya partai yang tergabung dalam koalisi pemerintah mendukung langkah pemerintah untuk memperkuat pemerintahan presidensial dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Seharusnya mereka (partai politik pendukung pemerintah) konsisten mendukung upaya pemerintah ini,” tegasnya.

Lebih lanjut politikus PDI-P ini menuturkan bahwa partai koalisi saat tidak memiliki etika yang jelas. Mereka hanya mengutamakan kepentingan jangka pendek.

Dia mempertanyakan mengapa saat ini parpol koalisi mudah saja meninggalkan etika berkoalisi. Padahal, kata dia, dalam berkoalisi dengan pemerintah harusnya semua keputusan politik bisa dilaksanakan, diamankan, diperjuangkan bersama dan beriringan.

"Jadi tidak ditinggal lari sendiri ditengah jalan. Tidak elok berkoalisi tapi menikam dari belakang,” katanya.

Menurutnya jika partai koalisi pendukung pemerintah masih memiliki etika yang jelas perdebatan yang panjang pembahasan RUU Pemilu tidak akan terjadi. Dan persoalan ambang batas presiden yang dikehendaki pemerintah yakni 20-25 persen hendaknya tidak perlu diributkan.

"Bahkan ada yang ingin kembali ke nol persen. Ini namanya kemunduran pemahaman demokrasi. Kita kan ingin maju memperkuat sistem demokrasi," demikian Tjahjo.