Mendagri: Kenaikan Dana Parpol Hal Wajar
Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada barter antara Peraturan Pemerintah (PP) antara RUU tentang Penyelanggaraan Pemilu.

MONDAYREVIEW.COM – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa tidak ada barter antara Peraturan Pemerintah (PP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelanggaraan Pemilu, yang saat ini sama-sama dibahas.
“Tidak ada bargainingapapun," katanya.
Politikus PDI Perjuangan ini menuturkan bahwa rencana kenaikan dana parpol sudah lama dilempar ke publik dan dikonsultasikan dengan KPK serta BPK. Besarannya ditentukan oleh Kemenkeu sehingga dipastikan tidakbargaining tertentu dengan pembahasan RUU Pemilu.
"RUU Pemilu, yang kita bahas karena semangatnya musyawarah, semangat untuk mewujudkan sistem presidensial yang lebih efektif efisien, berkualitas. Bantuan partai politik adalah tanggung jawab pemerintah," jelasnya.
Lebih lanjut kenaikan dana parpol adalah hal yang wajar. Untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia dan untuk meningkatkan kualitas kaderisasi anggota parpol.
"Nanti publik yang akan menilai dan BPK yang akan audit. Mudah-mudahan ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," tutupnya.
Seperti diketahui, Dana parpol rencananya akan dinaikkan hingga hampir 10 kali lipat, dari Rp 108 persuara menjadi RP 1.000 persuara.
Sementara, pada pembahasan RUU Pemilu, pemerintah dan DPR belum menemukan kata sepakat, terutama soal presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah masih ngotot di angka 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.