Menanti Keberanian KPK Tahan Setya Novanto
Jika berlarut-larut publik akan menilai penetapan Setnov merupakan bergaining politik KPK terhadap angket DPR.

MONDAYREVIEW.COM – Pasca penetapan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka dalam pusaran mega korupsi KTP-elektronik publik menghendaki agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dan tegas menahan Setya Novanto sebagai tahanan KPK. Jika, KPK berlarut-larut menentukan sikapnya, dikhawatirkan kepercayaan puplik semakin terkikis kepada lembaga anti-rasuah ini.
Jamak diketahui, korupsi di negeri ini semakin menjamur. Seolah-olah tanpa henti tindak korupsi para pejabat di negeri ini terus menggerogoti uang negara untuk memperkaya diri, keluarga dan kelompoknya. Mega kasus korupsi yang hangat saat ini adalah kasus korupsi KTP-elektronik yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Masih banyak mega kasus korupsi lainnya seperti BLI, Bank Centrury dll yang masih belum terungkap secara terang benerang dan bahkan terbilang masih jalan di tempat. Serta masih banyak kasus korupsi kecil yang masih diterjadi di tingkat daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia menjadi ancaman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi menjadi penyakit yang mematikan bagi peradaban bangsa. Jika tindak korupsi tetap menjamur, jangan berharap bangsa ini akan menjadi bangsa yang memilki peradaban yang maju. Yakini peradaban yang mampu membawa rakyatnya sejahtera dalam bingkai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kembali pada mega kasus KTP- elektronik. Kasus ini terbilang sangat menyedot perhatian publik. Pasalnya, selain kasus ini menyeret sejumlah nama politisi Senayan. Mega korupsi KTP-elektronik ini juga melahirkan petarungan sengit antara DPR RI dan KPK.
DPR menilai bahwa KPK telah melakukan tudingan-tudingan yang tidak benar dan mencemarkan nama baik lembaga wakil rakyat yang terhormat ini. Dengan menuduh bahwa Politisi Senayan telah bersekongkol untuk ‘merampok’ keuangan negara. Maka itu, DPR membangun kekuatan dengan menggulirkan Hak Angket KPK.
Hak Angket KPK ini bertujuan untuk mencari kebenaran atas tuduhan KPK kepada DPR. Dan untuk mengevaluasi kinerja KPK selama ini dalam penanganan dan pengusutan korupsi yang dilakukan oleh KPK.
Lahirnya Hak Angket KPK menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bagi pihak yang mendukung KPK, apa yang telah dilakukan oleh DPR merupakan upaya untuk melemahkan dan mengintervensi KPK khsusnya dalam pengungkapan mega korupsi KTP-elektronik ini. Bagi pihak yang mendukung DPR ini merupakan langkah tepat untuk mengevaluasi kerja KPK dalam pengusutan dan penindakan kasus-kasus korupsi selama ini yang kadang janggal menurut mereka.
Setnov Harus Segera Ditahan
Penetapan Setnov sebagai tersangka dalam kasus mega koruspsi KTP-elektronik merupakan langkah berani yang telah dilakukan oleh KPK. Namun langkah berani itu akan manjadi pertanyaan jika tidak dibarengi langkah cepat dan berani untuk segera menahan Ketua DPR RI ini.
Pasalnya jika KPK terus berlarut-larut membiarkan Setnov bebas maka akan malahirkan spekulasi baru di tengah masyarakat. Yakni apa yang tengah dilakukan merupakan bergaining politik KPK terhadap angket DPR.
Masyarakat menunggu langkah konsisten KPK untuk menangkap para koruptor yang terjerat dalam pusaran mega korupsi KTP-elektronik yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Publik menanti langkah berani KPK untuk tidak pandang bulu dalam membongkar kasus ini. Dan agar nuansa politis itu hilang maka KPK harus segera melakukan penahanan terhadap Setya Novanto jika KPK sudah yakin dengan alat bukti yang dipakai untuk menjerat Setya Novanto dalam kasus e-KTP. Karena rakyat menunggu langkah konkrit KPK mengusut tuntas mega korupsi e-KTP hingga ke akar-akarnya.
Namun, jika tidak segera bergerak cepat maka kepercayaan publik akan terkikis kepaa KPK. Bahkan pandangan publik bahwa penetapan tersangka Setno merupakan bergaining politik KPK terhadap angket DPR akan semakin menguat.
Kita tunggu langkah berani KPK. Selamat bekerja KPK. Rakyat menunggu Setya Novanto memakai rompi oranye kebanggaan KPK.