Menag: Perpres 82/2021 Kado Indah Hari Santri

MONITORDAY.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pada Peringatan Hari Santri Tahun 2021, yang jatuh pada hari ini, Jumat (22/10/2021), pesantren kembali mendapatkan kado indah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kado itu adalah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas SDM pendidikan pesantren.
Dua tahun sebelumnya, yaitu jelang peringatan Hari Santri 2019, kaum santri juga mendapatkan kado istimewa berupa pengesahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"UU Pesantren maupun Perpres Pendanaan Pesantren, merupakan bentuk rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi negara terhadap pesantren," kata Menag, dalam upacara peringatan Hari Santri di halaman kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (22/10/2021).
"Ke depan, pesantren diharapkan terus mengembangkan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan juga fungsi pemberdayaan masyarakat," lanjut Yaqut.
Dalam kesempatan itu, Manag Yaqut mengapresiasi lembaga pesantren yang berhasil melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan atas dampak pandemi Covid-19 di lingkungannya.
"Ini menjadi bukti nyata bahwa pesantren juga memiliki kemampuan untuk menghadapi pandemi Covid-19 di tengah berbagai keterbatasan fasilitas yang dimilikinya," kata dia.
Menag menilai, pesantren memiliki modal utama dalam menghadapi tantangan, yaitu tradisi dan sikap kehati-hatian, yang selama ini diajarkan oleh para kiai kepada santri-santrinya.
"Keteladanan para kiai berkontribusi untuk mendorong para santri bersedia ikut vaksin yang saat ini sedang diprogramkan oleh pemerintah," ungkapnya.
Menag mengajak para santri dan seluruh elemen masyarakat untuk mendoakan para pahlawan terutama dari kalangan ulama, kiai, santri yang telah syahid di medan perang demi kemaslahatan bangsa dan agama.
Hari Santri tidak terlepas dari perjuangan mereka yang pada 22 Oktober 1945 menerbitkan Resolusi Jihad di bawah komando Hadratusy-Syaikh Hasyim Asy'ari.
"Resolusi Jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan. Sejak ditetapkan pada tahun 2015, setiap tahun umat muslim Indonesia rutin menyelenggarakan peringatan Hari Santri," terangnya.
"Semoga arwah para pahlawan bangsa, mereka yang gugur sebagau kusuma bangsa, ditempatkan pada tempat yang terbaik di sisi Allah subhanahu wa ta'ala. Amin," demikian kata Menag Yaqut.