Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Soal Miras

Presiden Jokowi Resmi Cabut Perpres Soal Miras
Dok. Sekretariat Presiden.

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang didalamnya diatur terkait legalisasi investasi miras. 

"Dengan ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden, dalam keterangan persnya, di youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).

Presiden menyampaikan, pencabutan Perpres tersebut didasarkan pada masukan dari beberapa oramas Islam, tokoh agama, serta pemerintah daerah.

"Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Presiden Jokowi.