AJI Ungkap Kekerasan Terhadap Jurnalis Kian Meningkat Hingga 90 Kasus

MONITORDAY.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebutkan kekerasan terhadap jurnalis sepanjang setahun terakhir semakin meningkat hingga mencapai 90 kasus dalam periode Mei 2020 sampai Mei 2021
Ketua Divisi Advokasi AJI Erick Tanjung dalam "Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021" dalam keterangannya secara daring pada Senin (3/5) menjelaskan dalam catatannya ada 90 kasus kekerasan terhadap jurnalis, Pelaku kekerasan terhadap jurnalis ini beragam, mulai dari jaksa, advokat, pejabat, polisi, hingga satpol PP atau aparat pemerintah daerah.
Beberapa kasus kekerasan yang jadi perhatian AJI setahun terakhir ini adalah kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi.
"Beliau dipukuli, penganiayaan, dan mendapatkan intimidasi saat melakukan peliputan untuk konfirmasi kepada salah satu mantan pejabat di Kemenkeu. Saat ini sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Jatim, namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
AJI pun sudah melaporkan kasus penganiyaan terhadap Nurhadi itu kepada Propam Mabes Polri lantaran pelaku penganiayaan itu diduga dari aparat kepolisian terkait pelanggaran kode etik.
Kemudian, AJI juga menyoroti vonis terhadap jurnalis Banjarhits.id/Kumparan di Kalimantan Selatan, Diananta Sumedi.
Dalam kesempatan itu, Erick menambahkan, indeks kebebasan pers di Indonesia masih dalam zona merah atau kondisi buruk.
Hal itu berdasarkan hasil laporan Reporters Without Borders (RSF) tahun 2021. Disebutkan, indeks kebebasan pers di Indonesia berada di rangking 113 dari 180 negara.
"Meski naik enam tingkat, namun RSF masih menempatkan kebebasan pers di Indonesia dalam zona merah atau buruk," imbuhnya.