Mempertanyakan Komitmen Jokowi Soal Rangkap Jabatan
.

MONDAYREVIEW.COM - Dilantiknya Idrus Mahram beberapa waktu lalu sebagai Menteri Sosial, padahal masih menduduki jabatan salah satu Ketua Partai Golkar membuat publik kembali menanyakan tentang aturan baku mengenai kasus rangkap jabatan semisal ini.
Mata publik saat ini tengah mengarah kepada dua sosok ini, Idrus Marham dan Airlangga Hartarto yang masih menjadi Ketua dan Ketua Umum Golkar dan merangkap sebagai Menteri. Lantas bagaimana sebenarnya legalitas mengenai rangkap jabatan ini?
Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan Fadli Zon menyatakan bahwa hal ini merupakan hak preogratif Presiden, untuk mengangkat menteri yang rangkap jabatan atau tidak. Namun dia menyayangkan bahwa dulu presiden pernah melarang rangkap jabatan, sekarang malah dia sendiri yang mengangkatnya.
"Saya kira bisa tau lah, satu kata dengan perbuatan. Itu kita serahkan kepada presiden sendiri saya kira presiden telah menjilat ludahnya sendiri," ujar Fadli Zon.
Dalam aturan, rangkap jabatan memang tidak diatur dalam undang-undang. Karenanya, menurut Agus Hermanto hal ini sah-sah saja dilakukan oleh presiden. Karena sistemnya presidensial jadi yang menunjuk menteri di kabinet juga presiden.
"Yang penting bagi kita output pemilihan itu sudah tepat. Karena toh kita akan bekerja sama dengan kementerian tersebut. Terutama dalam pelaksanaan rapat kerja dan juga rapat dengar pendapat. Menentukan hal ihwal kehidupan dan bernegara," kata Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu.
Lebih lanjut Agus menyatakan, bahwa meskipun ini merupakan bentuk ketidakkonsistenan Presiden, tapi ini tetap kewenangan Presiden. Dan memang tidak diatur UU, jadi Presiden melakukan hal yang diperbolehkan.
Sementara Fadli Zon menganggap ini sebagai preseden ketidakkonsistenan, antara kebijakan dengan pelaksanaan. Bahkan, menurut Fadli ini akan berdampak buruk. Menurutnya, jika dari awal boleh rangkap jabatan ya boleh, jika tidak ya tidak.
"Ketidakkonsistenan ini saya kira menunjukan suatu prosedur yang tetap dan baku yang tidak bisa menjadi contoh terhadap yang lain," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk melarang menteri-menteri yang merangkap jabatan di partai politik. Namun nyatanya sekarang ada menteri yang juga menduduki jabatan di partai politik. [Fsm]