Melalui Voting, Komisi I DPR Menetapkan Sembilan Anggota KPI Pusat Periode 2019-2022
Setelah melakukan Uji Kepatuhan dan Kelayakan sejak Senin (8/7) hingga Rabu (10/7), Komisi I DPR akhirnya menetapkan 9 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terpilih untuk masa jabatan 2019 - 2022 pada Rabu (10/7/2019).

MONITORDAY.COM - Setelah melakukan Uji Kepatuhan dan Kelayakan sejak Senin (8/7) hingga Rabu (10/7), Komisi I DPR akhirnya menetapkan 9 komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terpilih untuk masa jabatan 2019 - 2022 pada Rabu (10/7/2019).
Kesembilan nama tersebut dipilih melalui voting atau pemungutan suara setelah 34 calon Anggota KPI Pusat menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang berlangsung selama 3 hari. Berikut nama kesembilan Komisioner KPI Pusat terpilih adalah Nuning Rodiyah (49 suara), Mulyo Hadi Purnomo (49 suara), Aswar Hasan (47 suara), Agung Suprio (44 suara), Yuliandre Darwis (43 suara), Hardly Stefano (42 suara), Irsal Ambia (41 suara), Mimah Susanti (33 suara) dan Mohamad Reza (29 suara).
“Dari uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan, Komisi I berkesimpulan bahwa nama-nama tersebut layak menjadi Komisioner KPI periode 2019 - 2022," ujar Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis usai memimpin rapat di ruang komisi I DPR RI.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menuturkan, mekanisme voting dilakukan berdasarkan kesepakatan rapat internal Komisi I DPR RI, sehingga terpilih 9 nama dari 34 kandidat nama calon anggota KPI.
Legislator daerah pemilihan jawa tengah V ini berharap, komisioner terpilih dapat menciptakan iklim penyiaran yang baik dan berkualitas melalui pengawasan terhadap konten media mainstream, dalam hal ini stasiun televisi.
Selain 9 nama Anggota KPI Pusat terpilih, juga dipilih 3 nama cadangan. Ketiga nama tersebut adalah Ubaidillah (24 suara), Imam Wahyudi (14 suara) dan Dayu Padmara Rengganis (9 suara). Tiga nama cadangan akan dipilih bilamana ada komisioner terpilih yang berhalangan.