Dua Warga Italia Terdakwa Korupsi Rp1,3 Triliun Divonis Bebas

Dua Warga Italia Terdakwa Korupsi Rp1,3 Triliun Divonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, memvonis bebas dua terdakwa warga negara Italia

MONITORDAY.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, memvonis bebas dua terdakwa warga negara Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio.

Dugaan terdakwa terkait adanya kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Kedua warga negara asing (WNA) tersebut merupakan terdakwa korupsi lahan di Labuan Bajo, Manggarai Timur, NTT. Dalam pertimbangan putusan, kedua terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

hakim Gustaf Marpaung dalam keterangannga di pengadilan Kupang, Jumat (9/7) memaparkan, Dua terdakwa ini tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara.

Kasus dugaan jual beli tanah negara seluas 30 hektar tersebut berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi NTT. 

Untuk mengungkap kasus tersebut, Kejati NTT telah memeriksa 100 saksi, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Kepala Bidang Aset dan ahli waris Ketua Adat Ramang Ishaka.