Papua Barat Kembali Raih Opini WTP

MONITORDAY.COM - Provinsi Papua Barat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Pemberian opini WTP itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," ujar Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Dori Santosa, Senin (31/5).
Dori mengatakan, berdasarkan standar pemeriksaan itu, BPK menilai penyusunan LKPD Provinsi Papua Barat tahun 2020 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Ia juga menyebutkan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pelaporan keuangan Tahun 2020 di Pemerintah provinsi itu telah didukung dengan sistem pengendalian internal yang efektif pula.
"Dengan demikian maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas LKPD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2020 adalah WTP. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke 7 (tujuh) kali secara berturut-turut bagi pemerintah provinsi ini," kata Dori secara virtual dalam Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD Pemerintah provinsi Papua Barat di Aston Niu Hotel Manokwari.
Namun demikian, lanjut Dori, BPK menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Papua Barat yaitu adanya kelemahan sistem pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Penatausahaan persediaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat belum tertib, pengendalian atas pengelolaan aset tetap juga belum memadai, dan pengelolaan belanja bantuan hibah dan bantuan sosial pun belum sepenuhnya sesuai ketentuan," ujarnya.
Dori berharap laporan hasil pemeriksaan ini dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota legislatif di provinsi itu dalam melaksanakan fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.
"LHP ini dapat menjadi acuan legislatif di daerah untuk pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD tahun anggaran 2021," kata dia.
Selain itu Dori juga mengingatkan Gubernur Papua Barat beserta jajarannya segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI.
"Kami juga ingatkan Gubernur Papua Barat dan jajaran agar menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara," kata Dori.
Selanjutnya Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan bahwa opini WTP yang diraih pemerintah provinsi itu ke tujuh kalinya merupakan bukti sinergitas dalam pengelolaan keuangan di daerah.
Ia juga mengatakan bahwa opini WTP dari BPK RI bukan sebuah prestasi tetapi merupakan kewajiban pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Gubernur juga mengatakan bahwa LHP BPK RI merupakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan ke arah yang lebih baik pula.
"Pemprov Papua Barat akan terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK RI, dan sesegera mungkin menindaklanjuti LHP sesuai ketentuan perundangan-undangan," pungkasnya.