Mahfud Sebut Pemerintah Dukung KPK Tekait Penangkapan Menteri KKP
Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah mendukung KPK terkait upayanya dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten.
"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silahkan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahfud MD dalam keterangan persnya, Rabu (25/11).
Menurut Mahfud, pemerintah menghargai apa yang tengah diupayakan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum. Sedangkan, pemerintah tidak akan mengintervensi dan memberikan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pemerintah, khususnya Presiden telah berulangkali mengimbau untuk menegakkan hukum secara benar, bahkan tak pandang bulu kepada siapapun.
"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," ungkapnya.
Mahfud menambahkan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK terkait menegakan hukum guna pemberantasan korupsi.
"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," sambungnya.
Berdasarkan Perpres No. 102 Tahun 2020 yang berbunyi memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi, bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita sudah sampaikan ke KPK, silahkan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," sebut Mahfud.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terkait dugaan korupsi penentuan izin ekspor baby lobster.
"Yang bersangkutan diduga terlibat korupsi dalam penetapan izin ekspor baby lobster," kata Ketua KPK, Firli Bahuri melalui keterangannya, Rabu (25/11).
Selanjutnya, Firli menyatakan, Edhy ditangkap tim KPK di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.
Kemudian, Firli mengungkapkan, terduga tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.