Mahfud MD Bilang Tak Ada Gunanya Gugat AD/ART Demokrat ke MA, Begini Respon Yusril

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan upaya Yusril Ihza Mahendra untuk melakukan uji materi AD/ART Partai Demokrat tak ada gunanya.
Menanggapi hal itu, Yusril justru membantah pernyataan Mahfud. Menurutnya, upaya untuk melakukan uji materi AD/ART Partai Demokrat begitu penting untuk iklim demokrasi di Indonesia.
"Kalau JR (judicial review) ini dikabulkan MA, di masa depan tidak akan ada lagi partai yang sesuka hatinya melegitimasi kemauan tokoh-tokohnya melalui AD/ART partai yang bertentangan dengan UU dan UUD '45. Kalau dilihat dari perspektif ini, JR ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya," kata Yusril dalam keterangan tulis yang diterima redaksi, Kamis (30/9/2021).
Ia menjelaskan, partai berpesan penting dalam penyelenggaraan negara. Bagaimana negara akan sehat dan demokratis kalau partai-partai sendiri justru monolitik, oligarkis dan nepotis.
"Keputusan-keputusan partai didominasi oleh seorang tokoh saja atau keputusan didominasi oleh elite tertentu melalui lembaga yang tidak demokratis di dalam partai itu," sebut Yusril.
Meski demikian, Yusril memaklumi bila cara pandang Mahfud berada pada kerangka seorang politisi yang berpikir bagaimana cara merebut kuasa. Menurutnya, pernyataan itu tak ada salahnya.
"Kesan saya membaca statemen Pak Mahfud, nampak beliau belum membaca dengan saksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD/ART Partai Demokrat ke MA itu, sehingga komentar beliau seperti di luar konteks. Concern beliau fokus pada upaya untuk menjatuhkan AHY," ujarnya.
Yusril menegaskan, dirinya tak ada kepentingan perebutan kuasa di partai berlambang Bintang Mercy itu. Ia hanya menjalankan tugasnya secara profesional.
"Sebagai advokat, saya tidak berurusan dengan hal itu. Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat," tegasnya.
Selain itu, dia meminta Mahfud agar tak ikut campur kisruh di tubuh Partai Demokrat. Sebagai bagian dari pemerintah, Yusril mengingatkan bekas Pimpinan Mahkamah Konstitusi itu agar bersikap netral.
"Sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung. Pemerintah sebaiknya bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada Mahkamah Agung," ungkapnya.
"Apapun putusan MA nanti, semua pihak termasuk Pemerintah, wajib menghormati putusan lembaga yudikatif tertinggi itu," imbuh Yusril.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai gugatan yang diajukan Partai Demokrat kubu Moeldoko, melalui pengacara Yusril Ihza Mahendra tak ada gunanya. Menurutnya, gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) itu tidak mengubah apapun.
"Tapi secara hukum gugatan Yusril ini nggak akan ada gunannya. Karena kalau pun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang. Kalaupun dia menang, menurut hukum kemenangan di judicial review hanya berlaku ke depan," kata Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021).
Dengan demikian, dia menyebutkan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sudah terpilih akan tetap berlaku. Namun, bisa saja ada perbaikan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.