Pemerintah Sahkan Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Predator Anak

MONITORDAY.COM - Keberadaan predator seksual yang menjadikan anak-anak sebagai target semakin meresahkan masyarakat. Para predator ini sudah banyak menelan korban di kalangan anak-anak. Pemerintah berupaya serius guna menghilangkan eksistensi para predator anak di masyarakat. Salah satunya adalah penetapan hukum kebiri kimia guna menimbulkan efek jera kepada pelakunya.
Aturan ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Kebiri kimia merupakan penyuntikan zat kimia guna menghilangkan hasrat seksual berlebih. Kebiri kimia dapat dilakukan jika telah diputuskan oleh pengadilan dan dinyatakan sehat oleh tim medis. Kebiri kimia dilakukan selama 2 tahun dan tidak diberlakukan jika pelaku masih anak-anak. Pelaku yang mendapatkan kebiri kimia akan mendapatkan rehabilitasi psikiatrik, sosial dan medik.
Selain dikebiri kimia, pelaku predator anak juga akan dipasangi alat untuk melacak lokasi berupa gelang. Dengan alat ini maka keberadaannya akan terdeteksi oleh pemerintah.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendukung kebijakan Pemerintah terkait hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan dan pencabulan anak.
Ketua Umum Konmas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, lahirnya Peraturan Pemerintah nomor 70 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan suntik kimia dan deteksi elektronik terhadap predator seksual, merupakan hadiah untuk anak Indonesia memasuki 2021.
“Saya kira ini adalah saat yang sangat luar biasa adanya hukuman kebiri,” ujar Arist di Jakarta, Senin (4/1/2021).
Arist menjelaskan, hukuman kebiri sudah ditunggu lama sejak Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 menempatkan predator kejahatan seksual layak dihukum maksimal 20 tahun dan hukuman pemberatan. Namun pada pelaksanaannya belum dilaksanakan. Ada yurisprudensi putusan pengadilan Bangkalan, misalnya ada pelaku kejahatan seksual di sana dihukum kebiri demikian juga yang ada di PN Surabaya.
“Tetapikan tidak bisa dieksekusi setelah misalnya dia menjalani pemidanaan secara fisik,” terang Arist.
Arist mengungkapkan, hukuman kebiri sudah dapat di pakai sebagai alat untuk mengeksekusi ketika putusan pengadilan menambahkan hukuman pemberatan lewat kimia. Apalagi hukuman tersebut dapat sebagai penguat karena meningkatnya kejahatan seksual anak yang selama ini banyak sekali predator lepas dari hukuman.
“Saya kira dengan angka 52 persen kejahatan terhadap anak itu didominasi oleh kejahatan seksual, saya kira juga ini bisa digunakan sebagai alat untuk mengeksekusi kalau putusan pengadilan nanti menetapkan hukuman pemberatan,” ucap Arist.