Luncurkan Pelaksanaan Perpres RAN PE, Wapres: Tingkatkan Perlindungan Hak Rasa Aman Masyarakat

MONITORDAY.COM - Pemerintah pada Rabu (16/6/2021) meluncurkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024, sebagai upaya meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman masyarakat dari tindak ekstremisme dan terorisme.
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pada peluncuran RAN PE Tahun 2020-2024, di Hotel Shangrila, Jakarta, mengatakan bahwa isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme masih menjadi polemik di tanah air. Menurutnya, hal tersebut dapat memicu terjadinya berbagai kekerasan yang mengganggu sistem tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Tujuan RAN PE yang saat ini akan kita luncurkan bersama adalah untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara, sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia di dalam rangka memelihara stabilitas keamanan nasional,” ucap Wapres dalam sambutannya.
Menurut Wapres, perkembangan teknologi komunikasi serta informasi yang sangat dinamis menyebabkan arus informasi menyebar secara cepat melintas batas antarnegara, termasuk nilai-nilai radikalisme dan ekstremisme.
Hal ini dapat meningkatkan ketidakpastian dan kompleksitas masalah-masalah internasional, regional, dan domestik. Padahal di tengah konteks pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah perlu fokus pada pemulihan ekonomi nasional, peningkatan investasi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Pembangunan dapat berjalan optimal dengan dukungan stabilitas keamanan yang kondusif,” tutur Wapres.
Wapres pun meminta agar seluruh pihak terkait dapat berkolaborasi menjalankan strategi pelaksanaan RAN PE secara komprehensif.
“Saya minta agar RAN PE ini dilaksanakan dengan strategi yang komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, terukur, dan terpadu. Diperlukan kerja kolaboratif dan inklusif dari semua pihak,” imbaunya.
Selanjutnya, Wapres menegaskan bahwa tindak ekstremisme dan terorisme tidak ada keterkaitan dengan agama manapun, dan merupakan perilaku yang harus ditindak tegas.
“Tidak ada satupun agama yang mengajarkan penganutnya untuk melakukan ekstremisme dan terorisme,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wapres memaparkan hasil survei BNPT tahun 2020 yang menyebutkan potensi radikalisme berada di angka 14,0 (skala 0-100), sudah menurun dibanding tahun 2019 yang berada di angka 38,4. Namun, Wapres tetap meminta agar masyarakat selalu waspada dalam segala situasi dan kondisi .
“Kita harus selalu waspada dan tetap berusaha mencegah dan menanggulangi sikap-sikap intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wapres mengapresiasi Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) yang telah menginisiasi acara “Peluncuran Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024″.
“Saya harapkan peluncuran ini memperkuat komitmen semua pihak yang terkait untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya,” tandas Wapres Ma'ruf Amin.