Gara-gara Like Konten Pornografi, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi

Gara-gara Like Konten Pornografi, Fadli Zon Dilaporkan ke Polisi
Fadli Zon/net

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon dilaporkan ke Bareskrim Polri karena akun media sosial Twitter miliknya yakni @fadlizon menyukai (like) konten pornografi.

Fadli Zon dilaporkan oleh Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia (APMI) Febriyanto Dunggio karena dinilai telah melakukan hal tidak pantas bagi seorang wakil rakyat.

"Kan tidak elok wakil rakyat like konten berbau pornografi," kata Febriyanto, Sabtu (9/1/2021). dilansir Antara.

Laporan yang dibuat Febriyanto terhadap Fadli ini terdaftar dengan nomor: LP/B/0018/I/2021/Bareskrim tanggal 8 Januari 2021.

Dalam laporan itu, Fadli dituding melakukan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui media elektronik/ media sosial yang melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi dan atau Pasal 14 dan atau, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Dia mengatakan, aktivitas media sosial Fadli sebagai wakil rakyat pasti disorot oleh masyarakat. Karena itu, menurut dia, Fadli Zon dalam hal ini secara tidak langsung telah menyebarkan video porno.

"Apa yang dilakukan wakil rakyat itu dipantau sama rakyat. Cara dia like, entah sengaja atau enggak ya, semua orang bisa lihat," demikian kata Febriyanto Dunggio.