Satgas Minta Daerah Yang Ingin Terapkan Pembatasan Aktivitas Berkoordinasi

Satgas Minta Daerah Yang Ingin Terapkan Pembatasan Aktivitas Berkoordinasi
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito (Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden).

MONITORDAY.COM - Daerah di luar Jawa dan Bali yang ingin menerapkan pembatasan aktivitas masyarakat perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Demikian disampaikan Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang dipantau redaksi dari Jakarta, Selasa (12/1/2021).

Berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan.

Wiku menjelaskan, instruksi tersebut ditujukan untuk daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali yang telah memenuhi persyaratan sesuai parameter, untuk dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Sedangkan penerapan pembatasan ini dapat menjadi pembelajaran daerah lain untuk mencontoh program-program yang berdampak signifikan dalam menekan laju penularan.

Lebih lanjut, Wiku mengatakan, pada prinsipnya kebijakan pembatasan kegiatan adalah upaya menjamin keselamatan masyarakat, di tengah peningkatan kasus COVID-19 yang masih tinggi.

Maka dari itu, dibutuhkan koordinasi erat antara pemerintah daerah (Pemda) dengan masyarakat. 

Walaupun demikian, koordinasi pusat dan daerah yang konsisten juga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan.

"Dibutuhkan juga disiplin dan sikap tegas Pemda bagi mereka yang melanggar aturan yang diterapkan di daerah masing-masing," tukas Wiku. 

Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan adanya pengetatan aktivitas di beberapa kota Jawa dan Bali, termasuk Jakarta pada 11-25 Januari 2021.