Lokataru: Pemerintah Harus Jamin Hak Kebebasan Berpendapat
Kebebasan berpendapat itu pilar agar negara bisa terus berjalan.

MONITORDAY.COM - Deputi Direktur Bidang Riset Lokataru Foundation, Mufti Makarim mengatakan, kebebasan berpendapat adalah
salah satu hak yang harus diberikan pemerintah kepada warga negaranya.
Menurutnya, setidaknya ada empat hak yang harus diberikan negara kepada warganya. Yakni, freedom of speech (kebebasan berpendapat), freedom of religion, freedom from fear, dan freedom of want.
"Kalau kita lihat awal dalam proses formulasi DUHAM (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), nggak bisa diabaikan negara itu harus menjamin 4 aspek tersebut," kata Mufti saat diskusi 'Penyempitan Ruang Kebebasan Sipil di Indonesia Era Jokowi' di Ashley Hotel, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin, (28/10/19).
Mufti lebih lanjut menjelaskan, bahwa negara besar seperti Amerika saja meyakini bahwa kebebasan berbicara adalah pilar dari hak yang menyebabkan negara itu bisa eksis.
"Jadi kebebasan berpendapat itu pilar agar negara bisa terus berjalan," terangnya.
Untuk itu, Mufti berharap, negara tidak anti dengan kebebasan berpendapat warga negara. Menurutnya, kebebasan berpendapat justru adalah cita-cita demokrasi.
"Jadi kalau sekarang justru alergi dengan freedom of speech ini jangan-jangan kita punya cita-cita demokrasi yang ambigu. Beberapa teman-teman di Lokataru, apakah yang kita harapkan demokrasi tanpa hak," tandasnya.