Kominfo Tertibkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Pemerintah terus berkomitmen melindungi masyarakat dari potensi gangguan dalam penggunaan frekuensi. Salah satu penyebabnya dari penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. 

Kominfo Tertibkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Pemerintah terus berkomitmen melindungi masyarakat dari potensi gangguan dalam penggunaan frekuensi. Salah satu penyebabnya dari penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Secara berkala, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penertiban perangkat telekomunikasi.

"Pada 27 Februari 2019 pukul 10.00 WIB, Tim Penertiban Gabungan dari Direktorat Pengendalian SDPPI, Balmon SFR Kelas II Batam, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan monitoring dan penertiban terhadap alat dan perangkat telekomunikasi tidak bersertifikat (ilegal) di beberapa mall atau pusat perbelanjaan elektronik Kota Batam, Kepualaun Riau," kata Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis Jum'at (8/3).

Tim penertiban gabungan berhasil menjaring barang bukti sebanyak 50 (lima puluh) unit telepon seluler dengan berbagai merek, model/tipe.

"Dari hasil temuannya bahwa telepon seluler tersebut ada yang tidak memiliki sertifikat dari berbagai merek/tipe, tidak berlabel standardisasi dari Kementerian Kominfo RI," tuturnya.

Pemerintah mengharapkan melalui penertiban ini, masyarakat maupun penjual alat dan perangkat telekomunikasi dapat menggunakan ataupun memperdagangkan perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan ketentuan/regulasi di wilayah Indonesia.

"Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 32 ayat (1) dan berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1," tutupnya.