Lima Hari Sekolah Bisa Tidak Diterapkan, Jika…
Tidak diberlakukan bagi sekolah yang belum memadai sumber daya serta akses transportasi yang belum terjangkau.

MONDAYREVIEW.COM – Kebijakan lima hari sekolah dalam satu minggu dan delapan jam belajar dalam satu hari atau 40 jam belajar dalam seminggu untuk tahun pelajaran 2017-18 tidak diberlakukan bagi sekolah yang belum memadai sumber daya serta akses transportasi yang belum terjangkau. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.
Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 pasal 9 ayat 1 bahwa “Dalam hal kesiapan sumber daya pada sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.”
Sedangkan menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menyatakan sekolah yang belum terjangkau alat transportasi, serta belum tersedia sarana dan prasarana tidak diwajibkan untuk menerapkan sekolah lima hari di tahun pelajaran 2017/2018.
"Ini demi keamanan siswa, tidak mungkin jika sekolah yang ditempuh dalam waktu tiga jam karena keterbatasan akses transportasi, lalu menerapkan delapan jam belajar dalam satu hari. Bisa dibayangkan jam berapa siswa sampai di rumah," ujar Hamid Muhammad.
Dalam hal ini Kemendikbud mengimbau Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/Kabupaten untuk terus mengevaluasi dan mendorong kesiapan sekolah dalam melaksanakan kebijakan lima hari sekolah.