Legislator Ini Beberkan Alasan Pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi
Itu sebenarnya tidak boleh, dan itu sangat melanggar privasi menurut saya. Jadi kita tidak menginginkan bahwa data kami digunakan untuk hal-hal yang tidak baik.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi I DPR RI, Kresna Dewanata Phrosakh membeberkan alasan sehingga mendesak Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dibahas oleh DPR RI bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dia mengatakan, ada masyarakat yang mengeluhkan datangnya telepon dari oknum telemarketing, atau pihak lain yang mengatasnamakan sebuah perusahaan, menyatakan bahwa data milik pribadi masyarakat tersebut sudah didaftarkan secara otomatis melalui sistem database perusahaan.
"Itu sebenarnya tidak boleh, dan itu sangat melanggar privasi menurut saya. Jadi kita tidak menginginkan bahwa data kami digunakan untuk hal-hal yang tidak baik," kata Kresna pada acara seminar Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara daring, Sabtu (14/11).
Diketahui, salah satu syarat utama agar masyarakat bisa bertransaksi di dunia maya merupakan memasukkan identitas diri dengan lengkap. Mulai dari nama kita, tanggal lahir, kemudian pekerjaan, bahkan sampai gajinya, dan yang paling gawat jika kami ditanyai nama ibu kandung.
Menurut Kresna, syarat tersebut memungkinkan banyak data pribadi masyarakat banyak tersebar di dunia maya tanpa izin, bahkan tanpa diketahui.
Lebih lanjut, Kresna mengungkapkan, data itu dicari oleh oknum untuk dijadikan alat melakukan penipuan kepada orang lain.
"Kita tahu, kalau di beberapa toko daring (e-commerce) dan lain-lain, ada penjualan-penjualan fiktif yang menggunakan akun-akun palsu. Dan di akun-akun palsu tersebut, katakanlah jika kami apes, data kita bisa digunakan sebagai salah satu pemilik tersebut, dan kami tidak mengetahui hal tersebut," sambug Kresna.
Sehingga, RUU PDP menjadi pembahasan yang sangat mendesak saat ini. Maka perselancaran di dunia maya menjadi lebih aman dan tidak merugikan masyarakat.
Menurut Kresna, regulasi itu akan membuat masyarakat mendapat perlindungan hukum dalam bertransaksi di dunia digital, adapun tidak ada lagi data pribadi masyarakat yang disalahgunakan.