Lazismu bersama LPSK Bantu Korban Tindak Kekerasan

Bantuan ini awalnya diperuntukkan untuk biaya pengobatan, tetapi kita juga berharap dan bersepakat dengan Lazismu untuk memikirkan bagaimana ada sisi pemberdayaan bagi keluarga ini.

Lazismu bersama LPSK Bantu Korban Tindak Kekerasan
Pemberian Bantuan oleh LPSK dan Lazismu di kediaman Ibu Wasri di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah (19/8).

MONITORDAY.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Lazismu, menyalurkan bantuan kepada Ibu Wasri, salah seorang korban tindak kekerasan. Bantuan diserahkan langsung oleh Manager Nasuiton selaku Wakil Ketua LPSK dan Barry Adhitya selaku Wakil Ketua Badan Pengurus Lazismu Pusat di kediaman Ibu Wasri di Desa Denasri Kulon, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah (19/8/2020). 

Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, mengatakan, hari ini  LPSK dan Lazismu memberikan bantuan kepada salah satu korban tindak pindana penganiayaan, Ibu Wasri dalam bentuk bantuan langsung, senilai Rp 22.700.000. 

“Bantuan ini awalnya diperuntukkan untuk biaya pengobatan, tetapi kita juga berharap dan bersepakat dengan Lazismu untuk memikirkan bagaimana ada sisi pemberdayaan bagi keluarga ini,” katanya.

Karena itu, ke depan kita melakukan pendampingan lebih lanjut memberdayakan keluarga Bu Wasri.  Selanjutnya, LPSK dan Lazismu menjadikan kegiatan penyaluran bantuan ini sebagai momentum awal untuk melanjutkan sinergi program sejenis di seluruh Indonesia, dimulai dengan 5 titik hingga akhir tahun 2020. 

Ada beberpa kasus tindak kekerasan, namun pada hari ini korbannya tindak pidana penganiayaan. Di lokasi lain seperti Sumbar ada korban KDRT, NTT korban pembunuhan, dan di Kalimantan dan Papua juga ada. “Kita juga berharap dengan sinergi melalui gerakan filantropis ini bisa berlangsung di masa yang akan datang,” paparnya. 

Dalam kesempatan itu, Badan Pengurus Lazismu Barry Adihitya mengatakan, melalui bantuan ini, Lazismu mendukung korban terlindung di bawah naungan LPSK. “Beliau setahun lalu mendapat tindakan kekerasan. Ternyata diketahui pelaku merupakan orang dengan gangguan jiwa,” jelasnya.

Selain bantuan pembiayaan kesehatan, kerusakan psikis dan mental juga terjadi seperti trauma dan gangguan penglihatan. 

Ini adalah kelanjutan komitmen sejak penandatanganan MoU antara Lazismu dengan LPSK untuk dukungan perlindungan saksi dan korban. 

Lazismu berharap, dukungan yang diberikan  untuk membantu Bu Wasri melunasi tagihan utang-utangnya selama pengobatan. “Alhamdulillah pada hari ini juga dihadiri oleh Lazismu Wilayah Jawa Tengah dan Lazismu Batang yang sebelumnya, setelah kejadian telah lebih dulu memberikan bantuan" sambung Barry. Sekarang, kita lengkapi untuk bantuan ini kepada Bu Wasri. Tentu masih banyak korban dari tindakan kekerasan yang tidak terlindungi oleh negara dan BPJS. Maka, sambung Barry, Lazismu hadir beriringan dengan negara dalam hal ini LPSK dan tentunya pelibatan aktif masyarakat. 

Lazismu mengajak kepada masyarakat bagaimana memberikan pengawasan bersama, terutama untuk pencegahan tindakan kekerasan. Bahkan terkait ODGJ, salah satu Standar Pelayanan Minimum kesehatan yang dipantau secara berkala melalui layanan kesehatan dan pemerintah daerah. Bisa dikembangkan model pelaporan dan perujukan di desa hingga pemerintah daerah setempat, puskesmas dan kepala dusun untuk bisa diberikan tindakan-tindakan pencegahan dan preventif.