Larangan Pakai Cadar di Pemerintahan, Dasco : ASN Sudah Ada Aturan Mengenai Seragam

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi persoalan Larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang dapat diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pemerintahan. Menurutnya, aturan mengenai ketentuan seragam ASN sudah ditetapkan.

Larangan Pakai Cadar di Pemerintahan, Dasco : ASN Sudah Ada Aturan Mengenai Seragam
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi persoalan Larangan pemakaian cadar dan celana cingkrang dapat diterapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor pemerintahan. Menurutnya, aturan mengenai ketentuan seragam ASN sudah ditetapkan.

"Kalau ASN kan sudah ada aturan mengenai seragam, ketentuan mengenai atribut dalam pekerjaan," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (01/11).

Lebih lanjut, Dasco mengatakan tidak ada hal yang mendesak untuk melarang orang memakai busana tertentu sesuai atau diluar jam kerja.

"Saya pikir kalau di luar itu kan terserah kepada individu. Nah kalau sudah ada aturannya wajiblah ikut aturan yang sudah ada, supaya juga tertib," jelasnya.

Menurut Dasco, dalam instansi pemerintah tetap tidak boleh membatasi busana. Namun, keamanan yang harus dilakukan sesuai standar.

"Prosedur pengamanan tetap harus dilalui. Bahwa dia ada detektor, ada pemeriksaan pemeriksaan yang itu biasa kan," tambahnya.