Lampiran Perpres Yang Dihapus Dibawah Bayang-bayang Dilema

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam lampiran tersebut terdapat daftar bidang usaha berikut klasifikasi dan persyaratannya. Presiden menyampaikan hal tersebut setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai kalangan terutama ulama.
Melalui akun twitternya Presiden menyampaikan hal tersebut.
Saya telah menerima masukan dari MUI, NU, Muhammadiyah, ormas-ormas lain, dll mengenai lampiran Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras.
— Joko Widodo (@jokowi) March 2, 2021
Dengan ini, saya memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres tersebut. pic.twitter.com/QKURvslUDY
Berbagai tanggapan netizen menunjukkan pendapat yang beragam atas langkah ini. Meski sebagian besar setuju dengan pencabutan ini namun alasannya sangat beragam. Sebagian netizen menggunakan istilah legalisasi miras dalam merespon Perpres ini.
Sebagian kalangan memahami bahwa Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Minol termasuk ke dalam kelompok “BU yang Terbuka dengan Persyaratan” artinya terbuka untuk investasi baru, namun dengan persyaratan tertentu.
Bagi mereka yang setuju dengan ketentuan ini beralasan bahwa persyaratan untuk Investasi Minol hanya dapat dilakukan di 4 Provinsi (Bali, NTT, Sulut dan Papua), dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Pertimbangan investasi di 4 provinsi tersebut, sesuai Surat dari Gubernur (Bali dan Sulut), dengan pertimbangan masyarakat pedesaan sebagai petani arak berbasis home industry agar bisa memperdagangkan produknya, dengan tetap mengikuti sertifikasi dan ketentuan lainnya.
Alasan lainnya adalah akan lebih memperkuat pengawasan atas peredaran Minol Tradisional tersebut. Minol Tradisional tersebut hanya dibatasi peredarannya di Provinsi tersebut, untuk ekspor dan untuk mendukung pariwisata.
Karena itu pada Perpres 10/2021 merubah ketentuan yang ada di Perpres 44/2016, namun lebih ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan budaya dan kearifan lokal di 4 Provinsi untuk menguatkan agar Minuman Tradisonal Beralkohol dapat secara legal diperdagangkan secara terbatas di daerah tersebut dan untuk memperkuat pengawasan atas peredarannya.
Aturan soal penanaman modal terkait minuman keras termuat dalam lampiran III Perpres soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Berikut daftar bidang usaha soal minuman beralkohol beserta syaratnya:
Pertama, bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol. Dengan persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Kedua, bidang usaha industri minuman mengandung alkohol (anggur). Dengan persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Ketiga, Bidang usaha industri minuman mengandung malt. Dengan persyaratan: a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Keempat Bidang usaha perdagangan eceran minuman keras atau alkohol dengan pesyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Kelima bidang usaha perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol dengan persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Meski lampiran Perpres ini telah dicabut ada tugas berat bagi Pemerintah dan masyarakat untuk memikirkan dan mengambil langkah secara serius agar produksi, perdagangan, dan peredaran produk minuman beralkohol. Sedapat mungkin dihapus dari Indonesia demi kebaikan bersama.