Mulai Maret Tilang Elektronik Mulai Diterapkan

MONITORDAY.COM - Selama ini tilang kerap identik dengan pungli dan suap di jalanan yang melibatkan oknum kepolisian atau petugas dinas perhubungan. Hingga pelanggaran lalu lintas terus terjadi. Uang damai menjadi solusi. Main mata antara oknum petugas dan pelanggar bukan rahasia lagi.
Hal inilah yang dijanjikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan diminimalkan bahkan dihilangkan dari keseharian penegakan hukum kita. Petugas lalu lintas akan lebih banyak diarahkan untuk mengatur lalu lintas. Penilangan akan diambil alih oleh piranti elektronik yang semakin canggih dengan kemampuan artificial intellegence yang dimilikinya.
Sistem tilang elektronik ini akan diluncurkan langsung oleh Kapolri secara serentak di seluruh Indonesia pada Maret 2021. Teknis tilang elektronik memang mengandalkan CCTV dengan mengawasi para pelanggar aturan lalu lintas. Demikian menurut Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir.
E-Tilang atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah sistem tilang elektronik yang memanfaatkan sistem CCTV sebagai pengawasnya alih-alih polisi yang bertugas di jalanan. Apabila ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap CCTV, petugas yang memantau di monitoring room akan merekam dan mencatat nomor plat kendaraan. Pemilik plat kendaraan akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut via bank dalam jangka waktu tujuh hari.
Ketika salah seorang pengendara melakukan pelanggaran, maka wajah pelanggar akan terekam dan nomor kendaraan juga terdeteksi. Semua dilakukan secara elektronik termasuk surat tilang yang akan dikirim langsung ke alamat.
Kepolisian Resor Kota Padang sudah menyiapkan ruang pusat kendali berbasis teknologi informasi (command center) untuk mendukung pemberlakuan sistem tilang elektronik.
Imran mengatakan kehadiran ruangan tersebut guna memantau serta mengawasi para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Padang.
"Saat ini yang sudah ada itu adalah RTMC, sedangkan command center sedang kami persiapkan," katanya.
Ia mengatakan command center memiliki alat serta kelengkapan yang lebih canggih dari RTMC yang ada saat ini, dan cakupannya juga lebih luas.
"RTMC saat ini untuk mengawasi lima titik, sedangkan nanti command center itu bisa mengawasi hingga 17 titik dan semua CCTV terhubung ke sana," katanya.
Ia mengatakan persiapan yang dilakukan oleh Polresta Padang itu demi mendukung pemberlakuan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Padang.
"Kami akan menyiapkan secara maksimal pemberlakuan tilang elektronik di Padang," katanya.
Ia mengatakan saat ini sudah ada lima kamera CCTV yang sudah dipasang di lima titik di Padang melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan setempat.
Lima titik itu yakni Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang, Simpang Bank Indonesia, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Jam Ria (Masjid Raya Sumatera Barat).
Ia mengatakan bentuk pelanggaran yang bakal ditindak nantinya adalah pengendara yang tidak memakai helm, pengemudi mobil yang tidak memakai sabuk keselamatan.
Kemudian kendaraan yang tidak dilengkapi dengan nomor kendaraan, melawan arah dan pelanggaran lainnya sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dari command center-lah pemantauan dilakukan, bahkan pergerakan petugas serta kegiatan patroli juga akan dipantau melalui GPS," katanya.
Imran menyebutkan Kota Padang satu-satunya daerah di Sumbar yang akan memberlakukan tilang elektronik.