KPU yakin Menang Gugatan Sengketa Pemilu di MK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra yakin pihaknya bisa memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi.

KPU yakin Menang Gugatan Sengketa Pemilu di MK

MONITORDAY.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra yakin pihaknya bisa memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi.

Ia menegaskan, KPU akan menjawab semua gugatan pemohon dengan objektif. Dan yakin akan bisa diterima karena telah bekerja sesuai dengan prosedur. 

"Kami yakin  bisa menang karena yang sudah kami lakukan sudah sesuai dnegan prosedur," ujar Ilham di Jakarta, Rabu (29/5).

Ia mengungkapkan, saat ini KPU sedang melakukan berbagai persiapan menghadapi gugatan Prabowo-Sandiaga Uno di MK. 

"Baik mengumpulkan para pengacara KPU, mempelajari pokok permohonan dan juga berkoordinasi dengan KPU daerah untuk menyiapkan data-data yang relevan dengan dalil-dalil yang diajukan," ujarnya. 

Ia menambahkan, dalam waktu dekat akan segera berkoordinasi dengan KPU provinsi untuk melengkapi data-data atau berkas-berkas yang dimohonkan kepada MK. 

Ilham mengatakan, bahwa data-data dan berkas yang disiapkan oleh KPU tergantung hal yang dipersoalkan oleh Prabowo-Sandiaga Uno. 

"Seperti Prabowo-Sandi mempersoalkan kecurangan di daerah tertentu yang meliputi sejumlah TPS. Maka KPU pun menyiapkan data-data untuk menjawab apa yang dipersoalkan paslon capres-cawapres nomor urut 02 itu," tuturnya. 

Ilham mengatakan, pihak Prabowo-Sandi saat ini masih mengumpulkan data, artinya mereka masih ada perbaikan sampai tanggal 31 Mei 2019.

"Baru kemudian perbaikan tersebut kita pertimbangkan dan membaca kembali dan kita siapkan bukti yang kuat agar di MK nanti proses dinamika persidangannya seluruh pertanyaannya bisa kita jawab," sambung Ilham. 

KPU juga tidak mempermasalahkan Prabowo-Sandiaga Uno yang kembali menggugat sejumlah hal yang sudah dijawab KPU baik yang disampaikan rapat pleno bersama peserta pemilu, jawaban tertulis kepada masing-masing peserta pemilu maupun melalui sidang Bawaslu. Salah satu diantaranya adalah soal situng KPU.

Ilham mengatakan, KPU tidak akan mempermasalahkan Prabowo-Sandi kembali mengungkit persoalan situng di MK. Sebab, lanjut dia, KPU juga akan siapkan jawaban terkait dengan teknis soal situng.

"Kemudian tidak ada UU yang kita langgar, ini adalah bagian dari transparansi penyelenggara pemilu dan setiap orang bisa mengakses seluruh C1 yang memang kita tunjukkan kepada masyarakat untuk diketahui oleh masyarakat," sambungnya. 

Sementara terkait DPT yang dipermasalahkan, KPU juga sudah menyiapkan jawaban lengkap soal 17,5 juta DPT yang dinilai bermasalah oleh Prabowo-Sandiaga Uno. 

"KPU sebenarnya sudah memberikan jawaban dan menjelaskan secara detail soal 17,5 juta data pemilih ini kepada TKN Jokowi-Ma'ruf Amin dan Badan BPN Prabowo-Sandiaga Uno," tandas Ilham.