Adanya TBA dan TBB, Kemenhub Akan Cabut Izin Operator Bus Jika Melanggar
hub) menegaskan, bagi PO bus yang menaikan tarif berlebihan di masa mudik Lebaran 2019 akan dikenakan sanksi hingga cabut izin.

MONITORDAY.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, bagi PO bus yang menaikan tarif berlebihan di masa mudik Lebaran 2019 akan dikenakan sanksi hingga cabut izin.
Direktur Angkutan dan Multi Moda, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengatakan sudah adanya tarif batas atas (TBA) maupun tarif batas bawah (TBB). Diharapkan PO bus dapat mentaati peraturan tersebut.
"Untuk tarif bus, memang ada TBA dan TBB," kata dia, di Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (29/5).
Ia menuturkan bahwa, Kementerian Perhubungan akan terus melakukan survei, mengecek adakah PO bus yang memberlakukan tarif tidak sesuai aturan.
"Tarif ekonomi itu kita melakukan survei pada saat Lebaran ada pengamatan adakah perusahaan yang melewati TBA atau tidak," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, Jika ada yang memberlakukan tarif di luar ketentuan TBA dan TBB, maka akan dikenakan sanksi dan bahkan bisa sampai cabut izin.
"Kalau ada di mudik Lebara 2019 kita proses bisa sampai cabut izinnya," tegasnya.