KPU RI: SK Penetapan Parpol Keluar 2018

surat keputusan (SK)  tentang penetapan partai politik (Parpol)  akan dikeluarkan pada 17 Februari 2018

KPU RI: SK Penetapan Parpol Keluar 2018
istimewa

MONDAYREVIEW.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI , Viryan Azis mengatakan surat keputusan (SK) tentang penetapan partai politik (Parpol) akan dikeluarkan pada 17 Februari 2018.

"Pada kegiatan tahapan pendaftaran, kami hanya mengeluarkan dua dokumen. Pertama, tanda terima apabila parpol mendaftarkan partainya dengan dokumen lengkap. Kedua, kami berikan checklist yang berisi ada atau tidak ada dari rangkaian dokumen yang disyaratkan dalam pendaftaran calon peserta pemilu," papar Viryan,dalam keterangan tertulisnya, (20/10).

Menurut Viryan, SK tidak akan dikeluarkan dalam waktu dekat, meski tahap pendaftaran calon peserta pemilu 2019 telah ditutup.

“Ketentuan penerbitan SK diatur dalam Pasal 179 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkapnya.

Sedangkan, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan parpol yang tidak diterima pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2019, tidak memiliki bahan sengketa.

Menurut Rahmat, KPU semestinya bisa mengeluarkan produk berupa surat atau putusan. "Sebab kasihan kawan-kawan dari 13 parpol yang tidak mempunyai bahan untuk mengajukan sengketa," ujar

KPU, lanjutnya, saat ini hanya memberikan checklist yang menginformasikan berisi rangkaian dokumen syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. 

"Sebab telah dijelaskan menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017 sengketa proses pendaftaran itu akibat keputusan KPU tentang penetapan partai politik. Jadi ini yang mejadi persoalan," tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI  memastikan sebanyak 13 partai politik (parpol) dipastikan tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019, yakni :

  1. Partai Indonesia Kerja (Pika),
  2. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),
  3. Partai Bhinneka Indonesia,
  4. Partai Islam Damai dan Aman (Idaman),
  5.  PNI Marhaenisme,
  6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI),
  7. Partai Rakyat,
  8. Partai Republik,
  9.  Partai Republikan,
  10. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo)
  11. Partai Pemersatu Bangsa (PPB),
  12. Partai Bulan Bintang (PBB),
  13. Partai Reformasi