KPU Imbau Kedua Kubu Tak Saling Klaim Kemenangan
Di tengah ramainya saling klaim kemenangan pasca proses pungut hitung surat suara 17 April kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kepada kedua kubu untuk menyudahinya.

MONITORDAY.COM - Di tengah ramainya saling klaim kemenangan pasca proses pungut hitung surat suara 17 April kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kepada kedua kubu untuk menyudahinya.
"Klaim dari masing-masing pihak disudahi, silahkan menunggu proses penghitungan KPU," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Jakarta, Jumat (19/4). Seperti dikutip laman Antara.
Pramono mengatakan, proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan berjenjang mulai dari TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga dibawa ke tingkat nasional.
Selain itu, KPU menyediakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) atau real count berbasis formulir C-1 masing-masing TPS yang diunggah KPU kabupaten/kota, sebagai publikasi.
Walaupun demikian, Situng bukan menjadi penentu yang mempengaruhi rekapitulasi manual dan berjenjang sebagai hasil resmi dari KPU.
"Jadi proses rekapitulasi seperti itu kami sebut rekapitulasi terbuka, partisipatif dan manual," katanya.