KPU Ajak Seluruh Warga Terlibat Dalam Pengawasan Melalui Situng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyediakan sistem publikasi bernama Situng guna mempermudah proses perhitungan suara dan partisipasi publik untuk turut memantau hasil Pemilihan Umum Serentak 2019. Situng merupakan akronim dari Sistem Informasi Perhitungan Suara.

KPU Ajak Seluruh Warga Terlibat Dalam Pengawasan Melalui Situng

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menyediakan sistem publikasi bernama Situng guna mempermudah proses perhitungan suara dan partisipasi publik untuk turut memantau hasil Pemilihan Umum Serentak 2019. Situng merupakan akronim dari Sistem Informasi Perhitungan Suara.

Secara resmi KPU juga mengajak warga secara umum untuk terlibat dalam pengawasan data yang diinput dalam sistem tersebut. Situng merupakan sarana informasi dalam pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil pemilu. Pembaharuan data terus berlangsung dan bisa dilihat secara riil (real count) di situs pemilu2019.kpu.go.id.

“Komisi Pemilihan Umum membuka layanan Helpsdesk apabila terdapat ketidaksesuaian data dan informasi dalam tayangan laman pemilu2019.kpu.go.id. Hubungi Call Center 02131902567/02131902577, Whatsapp 081211772443, email bagianteknis@kpu.go.id,” tulis halaman resmi Facebook KPU Republik Indonesia.

Situng berfungsi untuk menghimpun dan mendokumentasikan hasil penghitungan perolehan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di situs itu, masyarakat secara terbuka dapat mengakses perkembangan hasil perolehan suara Pilpres, dari tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga unit terkecil, yakni TPS. Di dalam Situng juga disertakan Form Pindai C1, termasuk jumlah rinci tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), pengguna hak pilih, dan suara sah dan tidak sah.

Sebagaimana diketahui, KPU menerapkan alur berjenjang dalam penghitungan  dan rekapitulasi Pemilu Serentak 2019. Mula-mula, surat suara di 899.563 TPS di seluruh Indonesia dihitung pada 17-18 April 2019. Selanjutnya surat suara akan dihimpun di tingkat kecamatan yang jumlahnya mencapai 7.201. Untuk tahap ini, KPU memperkirakan waktu proses dari 18 April-4 Mei 2019.

Berikutnya, penghitungan manual surat suara akan bergerak ke level yang lebih tinggi, yakni kabupaten/kota yang berjumlah 514, termasuk ke tingkat provinsi yang berjumlah 34. Proses ini akan berlangsung antara 22 April-12 Mei 2019. 

Tahap terakhir, rekapitulasi secara nasional suara hasil pemilu ditargetkan rampung dan siap diumumkan kepada masyarakat antara tanggal 25 April-22 Mei 2019.

Hingga tulisan ini dimuat, KPU sudah meluncurkan pembaharuan data per 22 April 2019, pukul 12:00:03 WIB, hasil hitung suara pemilu presiden dan wakil presiden 2019. Situng memperlihatkan pasangan Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin memperoleh 54,79 persen suara sementara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 45,21 persen suara. Jumlah ini diperoleh dari data 123.554 TPS atau baru 15,19 persen dari keseluruhan TPS yang ada. 

Ketua KPU RI periode 2016-2017 Juri Ardiantoro berpendapat, pemilu Indonesia adalah pemilu yang terbuka dan transparan karena mulai proses pemungutan hingga penghitungan suara bisa disaksikan semua pihak. Bahkan, semua pihak juga bisa mendokumentasikan hasil penghitungan suara yang dituangkan dalam formulir C1. Oleh karenanya, siapapun susah berlaku curang karena semuanya bisa mengaksesnya.

“Selain itu, KPU juga memindai (scan) form C1 tersebut dan mempubliasikannya Tidak cukup meng-upload C1, KPU juga melakukan input data C1 secara riil (real count) dalam aplikasi elektronik (Situng) yang dapat dipantau publik sepanjang waktu,” jelasnya.