KPK Ungkap Sandi Dalam Komunikasi Dugaan Suap Perizinan Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, tim KPK membongkar sandi-sandi komunikasi yang diduga digunakan untuk menyamarkan skandal tersebut.
"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk samarkan nama-nama para pejabat di Pemkab Bekasi, antara lain, yakni melvin, tina toon, windu dan penyanyi," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018)
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.