KPK Tetapkan Mensos Tersangka Suap Sembako Covid

Juliari P Batubaradiduga tersangka pengadaan paket sembako bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

KPK Tetapkan Mensos Tersangka Suap Sembako Covid
Juliari P Batubara sebagai tersangka pengadaan paket sembako bantuan sosial penanganan Covid-19/ Istimewa

MONITORDAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka pengadaan paket sembako bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima (antara lain) JPB (Juliari P Batubara," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020), dini hari.

Selain Juliari, empat orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Sama seperti Juliari, Matheus dan Adi yang merupakan pejabat di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, adapun Ardian dan Harry sebagai pemberi suap.

Firli menjelaskan kasus ini bermula dari adanya pengadaan Bansos penanganan Covid berupa paket sembako di Kemensos tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang dilaksanakan dalam dua periode.

Terkait pengadaan paket sembako ini, Juliari menunjuk dua pejabat di Kemensos, Matheus dan Adi, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Pelaksanaan proyek dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial," kata Firli.

Fee disetorkan para rekanan kepada Matheus. Fee tiap paket Bansos disepakati sebesar Rp10 ribu dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.

"Selanjutnya oleh MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) pada bulan Mei sampai dengan November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM (Ardian I M), HS  (Harry Sidabuke) dan juga PT RPI (Rajawali Parama Indonesia) yang diduga milik MJS," kata Firli lagi.

Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan diduga diketahui Menteri Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya  diberikan secara tunai oleh  Matheus kepada Juliari melalui Adi sebesar Rp8,2 miliar.

Atas perbuatannya Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11  Undang-Undang  Nomor  31  Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah  diubah dengan  Undang-Undang  Nomor  20  Tahun  2001  tentang  Perubahan  Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"AIM dan HS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor  31  Tahun  1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian kata Firli.