Desakan Faktor Ekonomi, Wanita Penjahit Pakaian Rela Jualan Narkotika

Desakan Faktor Ekonomi, Wanita Penjahit Pakaian Rela Jualan Narkotika
Seorang wanita tukang jahit pakaian berinisial JS (33) diduga menjual obat-obatan terlarang narkoba jenis sabu-sabu

MONITORDAY.COM - Seorang wanita tukang jahit pakaian berinisial JS (33) diduga menjual obat-obatan terlarang narkoba jenis sabu-sabu di Desa Terang Bulan Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba Martualesi Sitepu mengatakan bersama pihkanya mengetahui orang tersebut karena menerima postingan masyarakat yang merasa resah akibat praktik jual beli narkoba yang dilakukan tersangka.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi TKP.Dan melakukan penyamaran (undercoverbuy) dengan memesan narkoba pada tersangka, Setelah disetujui dan sepakat bertemu di rumah tersangka.Langsung mengamankan ibu tersebut.

"Dari tangan ibu rumah tangga (IRT) itu berhasil disita 2 gram sabu dijadikan barang bukti," ujar Deni, Selasa (8/6).

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui baru sebulan menjual sabu, karena desakan faktor ekonomi, Tersangka mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dengan cara dititipkan 2 paket setiap minggunya dengan harga Rp650.000.

Lalu, tersangka mendapatkan keuntungan Rp350.000 hingga Rp400.000 setiap minggunya.

"Tersangka melanggar Pasal 114 subs 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.Kita imbau masyarakat agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, meski dalam kondisi sesulit apapun," imbuhnya.