KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda
MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Sidang praperadilan perdana Eks Ketua DPD RI Irman Gusman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda lantaran lembaga antirasuah selaku pihak termohon tidak hadir.

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Sidang praperadilan perdana Eks Ketua DPD RI Irman Gusman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda lantaran lembaga antirasuah selaku pihak termohon tidak hadir.
Hakim tunggal I Wayan Karya menjelaskan, penundaan sidang ini terjadi karena KPK tengah menyiapkan administrasi bukti saksi ahli.
"KPK menyampaikan permintaan penundaan sidang karena KPK butuh menyiapkan administrasi bukti saksi ahli," kata Wayan, membacakan surat dari pihak termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip Detik.com, Selasa (18/10).
Sementara itu, kuasa hukum Irman yang dikomandoi Maqdir Ismail sempat menolak permintaan termohon dengan alasan waktu penundaan yang cukup lama yang dimintakan pihak termohon.
"Sebenarnya waktu yang disampaikan cukup lama kepada termohon, jangan sampai dua minggu," ujar Maqdir.
Maqdir memberi saran kepada majelis hakim untuk membuat ketentuan agar penyelidikan terhadap Irman diberhentikan sementara sambil menunggu sidang praperadilan selanjutnya. Mendengar saran itu, hakim pun mempertimbangkannya.
Akhirnya, Hakim Wayan memutuskan untuk menunda sidang praperadilan hingga dua minggu kedepan. "Pihak termohon tidak kami panggil lagi dan memerintahkan untuk memanggil pihak termohon untuk hadir pada Selasa, 25 Oktober 2016," pungkasnya.
Seperti diketahui, Irman Gusman didera kasus dugaan suap kuota gula impor di Sumatera Barat. KPK menangkap tangan Irman pada Sabtu, 17 September 2016 lalu di kediaman Irman, dengan barang bukti uang sebesar Rp 100 juta di dalam kantong plastik.
Irman menilai, penangkapan dirinya oleh KPK disebut tidak sesuai prosedur. Maka dari itu dirinya mengajukan gugatan praperadilan kepada lembaga antirasuah tersebut. (FRZ)