KPK Panggil Empat Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi PT Asuransi

MONITORDAY.COM - PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Asuransi Jasindo) pada tahun 2008 hingga 2012, miliki kesenjangan dugaan gratifikasi terkait jasa konsultansi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas.
Hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), langsung memanggil empat saksi dalam penyidikan yang dilakukan di Gedung KPK.
"Hari ini yang dipanggil, yaitu Abdul Rahmat selaku aparatur sipil negara (ASN), karyawan badan usaha milik negara (BUMN) SB Gautama Sayogha, Budi Susilowati selaku ibu rumah tangga, dan wiraswasta Kiagus Emil Fahmy Cornain", ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/4/2021).
Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut. KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait kasus dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut.
Terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK sebelumnya telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, Vonis tersebut dijatuhkan, karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.