KPK Panggil Ahmad Sahroni Sebagai Saksi Kasus Suap Penetapan Anggaran Untuk Bakamla
Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa.

MONITORDAY. COM - Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) memanggil wakil ketua komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni pada Jumat (14/2/2020).
Dalam pemanggilan tersebut, Sahroni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dan penetapan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/2/2020).
Namun, Sahroni dipanggil atas statusnya sebagai pihak swasta. Diketahui, Sahroni sempat mempunyai perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan BBM.
Sementara itu, belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap politisi partai NasDem tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.