KPK Disarankan Buat Sistem Cegah Korupsi di Level Pemda

Kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah menunjukkan perbaikan di tata kelola pemerintah daerah belum dituntaskan.

KPK Disarankan Buat Sistem Cegah Korupsi di Level Pemda
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Tertangkap tangan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK menandakan persoalan korupsi di daerah semakin akut dan tidak segera dituntaskan. 

Peneliti senior Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Rahmat Saputra mengatakan kasus korupsi yang kembali menjerat kepala daerah menunjukkan perbaikan di tata kelola pemerintah daerah belum dituntaskan. 

"Pembinaan kepada pemda semestinya dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tapi nyatanya korupsi di daerah terus terjadi. Ini bukti Kemendagri gagal melakukan pembinaan ke pemda-pemda," ujar Rahmat, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/10). 

Mahasiswa program doktor Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung ini mengatakan pola korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah sebenarnya mudah diidentifikasi. Artinya, pemerintah pusat dengan kewenangan yang dimiliki dapat menutup potensi korupsi yang muncul di daerah. 

"Tapi sayangnya, sudah ratusan kepala daerah tersangkut korupsi dengan pola yang hampir sama, tetapi tidak ada upaya pencegahan. Ini ada apa?" tuturnya. 

Rahmat juga menyoroti kerja KPK dari sisi pencegahan. Menurut dia, semestinya KPK dapat membentuk sistem antikorupsi di level pemerintah daerah. "Sayangnya KPK lebih menonjol aksi penindakannya, nyatanya pencegahan tidak terjadi di pemda," ungkapnya. 

Rahmat menyarankan agar KPK dan Kementerian Dalam Negeri membuat sistem pencegahan korupsi di level daerah. Ia mencontohkan pengelolaan pemerintah daerah berbasis elektronik dapat menjadi alternatif pencegahan korupsi. "Namun, jangan hanya simbolik saja. Harus terbentuk sistem antikorupsi yang kokoh dan ajeg," tandas Rahmat.