KPAI Minta Konten Kampanye Pilkada Melalui Medsos Ramah Anak

Pastikan kontennya positif dan edukatif... Jangan mereka terpapar dengan ekspresi kebencian.

KPAI Minta Konten Kampanye Pilkada Melalui Medsos Ramah Anak
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra/ Net

MONITORDAY.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra meminta agar tim pasangan calon kepala daerah dapat mendesain konten kampanye di dunia maya, terutama media sosial, yang ramah anak.

"Pastikan kontennya positif dan edukatif... Jangan mereka terpapar dengan ekspresi kebencian," kata Jasra dalam webinar bertema "Pilkada Ramah Anak", Kamis (17/9).

Lebih lanjut, Putra mengatakan terdapat tren dalam beberapa waktu terakhir konten di medsos bertebaran ujaran kebencian yang tidak baik dikonsumsi anak.

Menurut Putra, anak di masa kini banyak yang sudah melek internet yaitu sekitar angka 13 juta. Bukan tidak mungkin mereka terpapar konten-konten negatif kampanye yang tidak sehat.

"Mereka akan menyaksikan langsung konten misalnya video dan foto yang diproduksi tim kampanye," ujar Putra.

Sementara itu, Putra mengatakan juga anak yang tidak memiliki akses terhadap konten internet juga dapat terdampak Pilkada serentak. Setidaknya total seluruh anak baik yang terkoneksi internet atau tidak sekira 83 juta anak.

Selain itu, ia mengatakan puluhan juga anak di Indonesia itu sangat rentan terlibat dalam kegiatan mobilisasi massa terlebih di masa wabah COVID-19 yang sangat rentan bagi mereka. Bahkan banyak dari mereka yang belum memiliki hak pilih dapat dilibatkan dalam kegiatan politik.

Maka dari itu, Jasra mengingatkan pentingnya setiap pihak turut mengawasi berlangsungnya Pilkada tahun ini. Jika ditemukan pelanggaran terkait mobilisasi anak dan sejenisnya bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu setempat dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Kalau ada aduan masuk di kabupaten/kota dengan anak terlibat dalam kampanye kita berharap ini bisa dilaporkan ke Bawaslu, tidak harus ke KPAI. Bisa juga dikoordinasikan ke KPAI jika butuh tindakan lanjut," sebutnya.