KPAI Dorong Seluruh Pihak Lindungi Anak Dari Kekersan Seksual

Mulai dari orang tua, guru/sekolah, masyarakat dan negara dalam memastikan upaya-upaya nyata untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak-anak

KPAI Dorong Seluruh Pihak Lindungi Anak Dari Kekersan Seksual
Ilustrasi

MONITORDAY.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mendorong seluruh pihak untuk melindungi anak dari aksi kekerasan seksual.

"Untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual maka perlu pelibatan semua pihak, mulai dari orangtua, guru/sekolah, masyarakat dan negara dalam memastikan upaya-upaya nyata untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak-anak," kata Retno dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Retno mengatakan banyak upaya yang dapat dilakukan dalam membantu anak untuk melindungi dirinya sendiri.

"Berikan pemahaman dan ajarkan anak untuk menolak segala perbuatan yang tidak senonoh dengan segera meninggalkan tempat di mana sentuhan terjadi," ujarnya.

Selain itu, anak juga perlu diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap orang asing dan didorong untuk selalu bercerita jika terjadi sesuatu terhadap diri mereka.

"Korban dan keluarga korban kekerasan seksual umumnya memang tidak berani melapor kepada yang berwajib karena merasa malu atau menganggap sebagai aib yang harus ditutupi. Oleh karena itu perlu edukasi dan penting dibangun sistem pengaduan di sekolah yang membuat korban dan keluarganya berani melapor. Hal ini sekaligus mencegah ada korban lainnya," tuturnya.

Selanjutnya, selain memberikan pemahaman tentang perlunya melindungi diri anak juga perlu diberikan pendidikan kesehatan reproduksi dengan pendekatan yang sesuai dengan usia mereka, peka budaya dan komprehensif.

"Mencakup program yang memuat informasi ilmiah akurat, realistis dan tidak bersifat menghakimi, sehingga remaja dapat mengeksplorasi nilai-nilai dan sikap diri, serta melatih kemampuan untuk mengambil keputusan, berkomunikasi dan terampil menekankan risiko di semua aspek seksualitasnya," jelasnya.

Menurut Retno, bahwa aturan sekolah juga harus memiliki batas-batas yang tegas dari perilaku yang tidak dapat diterima.

"Misalnya anak harus diedukasi bahwa ada bagian di tubuhnya (organ intim) yang tidak boleh dilihat, apalagi disentuh, oleh siapa pun kecuali dirinya sendiri," tambahnya.

Sementara itu, langkah perlindungan yang dapat dilakukan di lingkungan sekolah agar anak terlindungi dari kemungkinan kekerasan seksual adalah perlunya memaksimalkan peran sekolah.

Retno meengatakan sekolah harus memiliki fungsi kontrol sosial, memiliki penilaian terhadap perilaku anak. Menurutnya, sekolah juga harus menggagas aktivitas-aktivitas internal sekolah yang bersifat positif, dengan memfasilitasi aktivitas orang tua siswa dan siswa, minimal satu tahun sekali.

"Sekolah harus membangun sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi, termasuk menganggarkan teknologi CCTV di ruang kelas dan ruang lain yang berpotensi digunakan oknum guru untuk melakukan kekerasan seksual terhadap anak didiknya," kata dia.

KPAI juga mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Anak korban kejahatan seksual perlu mendapat rehabilitasi secara maksimal dan tuntas. Sangat dibutuhkan penanganan yang serius dan program pemulihan psikologis yang jelas dan terukur, karena jika tidak direhabilitasi atau rehabilitasi psikologis belum tuntas, maka anak korban akan terus mengalami trauma. Jika trauma tidak hilang hingga dewasa, maka korban akan berpotensi besar menjadi pelaku," katanya.