Petrus Selestinus Harap Firli Koreksi Total Penyimpangan Pelaksanaan Tugas KPK
Mantan Komisioner Komisi Pengawas Keuangan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dapat mengoreksi total pelaksanaan tugas yang selama ini adanya dugaan menyimpang.

MONITORDAY.COM - Mantan Komisioner Komisi Pengawas Keuangan Penyelenggara Negara (KPKPN), Petrus Selestinus meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru dapat mengoreksi total pelaksanaan tugas yang selama ini adanya dugaan menyimpang.
Menurut Petrus, periode kepemimpinan Irjen Firli Bahuri memiliki momentum untuk melakukan koreksi tersebut dengan adanya revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Revisi UU KPK kali ini harus dijadikan momentum bagi Firli dkk untuk membuat KPK tampil lebih digdaya dan taat asas," kata Petrus di kawasan Cikini, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Selain itu, Petrus berharap Firli mampu mengefektifkan dan mengefisiensikan tugas pemberantasan korupsi di kepolisian dan kejaksaan yang selama 15 tahun usia KPK gagal diwujudkan. Pasalnya, UU memberikan KPK dengan lima tugas dan kewenangan besar, yaitu koordinasi, supervisi, penindakan (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan), pencegahan tindak pidana korupsi, dan monitor.
"Dari lima tugas besar ini, yang menonjol dilaksanakan adalah hanya bidang penindakan. Sementara, empat bidang tugas lainnya nyaris tak terdengar. Tugas penindakan pun gagal dilaksanakan, karena banyak kasus besar mangkrak diselesaikan oleh KPK. Belum lagi kasus-kasus besar yang mangkrak di Kepolisian dan Kejaksaan yang juga menjadi wewenang KPK untuk mengambil alih tetapi kenyataannya tidak pernah dilakukan," tuturnya.
Lebih lanjut, Petrus mengatakan kegagalan pencegahan dan pemberantasan korupsi ini tidak semata-mata karena ada titik lemah pada UU KPK. Menurutnya, ada pada persoalan kapasitas pimpinan KPK yang dianggap mudah diintervensi.
"Pimpinan KPK akhirnya melakukan praktik tebang pilih dan memilih jalan pintas untuk melakukan penindakan dengan cara OTT, yang bisa mendapatkan publikasi luas. Tetapi, OTT juga bisa diorder untuk target-target terntu," ucapnya.