Korban Lion Air JT610 Akan Diberi Ganti Rugi Masing-masing 1,25 Miliar

Pihak Asuransi yang berkerja sama dengan Lion Air Grup, yaitu PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, akan memberikan ganti rugi kepada para korban dari jatuhnya pesawat Lion Air JT610, pada Senin (29/10) lalu. Ganti rugi yang akan diberikan kepada keluarga korban berjumlah Rp 1,25 miliar.

Korban Lion Air JT610 Akan Diberi Ganti Rugi Masing-masing 1,25 Miliar
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM -  Pihak Asuransi yang berkerja sama dengan Lion Air Grup, yaitu PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk, akan memberikan ganti rugi kepada para korban dari jatuhnya pesawat Lion Air JT610, pada Senin (29/10) lalu. Ganti rugi yang akan diberikan kepada keluarga korban berjumlah Rp 1,25 miliar.

Jumlah yang dibayarkan oleh pihak asuransi ini sesuai dengan perjanjian polis yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara pasal 3 (a).

"Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang," kata Presdir Tugu Insurance Indra Baruna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (2/10).

Indra mengatakan, bahwa Proses klaim asuransi bisa mulai dilakukan saat ini juga dan akan diproses dengan cepat. Ia mengatakan, bahwa pihaknya menyatakan siap 100 persen membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris atau keluarga para korban.

"Kami sebagai perusahaan asuransi siap 100 persen membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris dan pihak tertanggung Lion Air Group," tegasnya.

Seperti diketahui, pesawat Lion Air JT610 tujuan Jakarta-Pangkalpinang jatuh diperairan karawang pada pada Senin (29/10) lalu. Berdasarkan laporan yang ada, jumlah penumpang yang jatuh dalam pesawat total 189 orang, yang hingga kini masih terus dilakukan pencarian oleh tim SAR.

Sejumlah 50 keluarga diantaranya sudah didata mempunyai ahli waris dan akan diberikan ganti rugi. Kepala Unit SDM Umum Kantor Cabang Jasa Raharja Bangka Belitung Luki Husni Ridwan mengatakan bahwa mereka telah memverifikasi hal tersebut dengan mendatangi rumah para korban. "Korban yang berasal dari Pangkalpinang ada sebanyak 29 orang, sementara lainnya ada sekitar 21 orang," ucapnya.