KOPI PAHIT: Ada Apa dengan Benih Lobster?
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.12/2020 menjadi aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun aturan ini mengundang pro dan kontra dari masyarakat.

MONITORDAY.COM - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.12/2020 menjadi aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun aturan ini mengundang pro dan kontra dari masyarakat.
Pro-kontra masih mengiringi rencana Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merevisi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Bagi yang pro, mereka menilai beleid yang dibuat pada era Menteri Susi Pudjiastuti itu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. Kelompok itu menunjuk kesengsaraan nelayan pada era Susi.
Bagi yang kontra, rencana Edhy mencabut Permen 56/2016 dinilai melegalisasi penyelundupan benih lobster yang ujung-ujungnya berbuah penangkapan berlebih.
Untuk itu, KOPI PAHIT kembali suguhi racikan diskusi virtual dengan tajuk " Ada Apa dengan Lobster? di jum'at (10/7/2020) jam 14.00 - 16.00 WIB.
Diskusi virtual kali ini bakal sangat menarik karena mengulas lebih dalam sejauhmana ekspor benih lobster dengan narasumber yakni Dr. Suhana (Ekonom Kelautan), Dani Setiawan (Ketua Harian KNTI), Ali Muchtar Ngabalin (Staf KSP dan Penasehat Menteri KKP) dan Andreu M Pribadi (Staf Khusus Menteri KKP Bidang UKM dan Nelayan)