KontraS Sesalkan Adanya Dugaan Tindakan Represif dan Rasisme Pada Masyarakat Papua
Yati Andriyani, Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan perbuatan kekerasan dan tindakan represif terhadap masyarakat papua di beberapa daerah.

MONITORDAY.COM - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan perbuatan kekerasan dan tindakan represif terhadap masyarakat papua di beberapa daerah.
"KontraS mengecam tindakan–tindakan persekusi yang dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat dan beberapa oknum aparat kemanan dan aparatur sipil negara dalam bentuk ujaran rasisme, diskriminasi dan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua di beberapa daerah, di Semarang, Surabaya dan Malang," kata Koordinator KontraS, Yati Andriyani, dalam rilisnya, Senin (19/08).
Menurut Yati, ujaran rasial telah mencederai komitmen Indonesia dalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat 3, Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, Undang-Undang HAM No. 39/1999, Undang – Undang No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Yati sangat kecewa dikarenakan turut terlibatnya aparat keamanan. Oknum tersebut melakukan ujaran rasisme, diskriminasi, dan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa asal Papua.
"Tindakan tersebut bukannya memberikan jaminan perlindungan terhadap Mahasiswa Papua yang berada di dalam asrama. Justru melakukan tindakan represif yang terkesan membenarkan tindakan- tindakan kelompok–kelompok intoleran," lanjutnya.