Kompolnas: Polri Tak Pandang Bulu Tangani Kasus Novel

Polri tetap menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan sebagai Korban, walaupun fakta hukumnya, hingga saat ini Novel masih berstatus terdakwa.

Kompolnas: Polri Tak Pandang Bulu Tangani Kasus Novel
Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Andrea H Poeloengan menilai kepolisian telah bekerja tidak pandang bulu dalam menyelesaikan kasus. Hal ini dikatakan menanggapi keberhasilan polisi dalam dalam dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Andrea mengatakan, Polri tetap menjalankan tugasnya untuk mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan sebagai Korban, walaupun fakta hukumnya, hingga saat ini Novel masih berstatus terdakwa. 

Hal tersebut berdasarkan Penetapan majelis hakim pemeriksa perkara Nomor: 31/Pid.B/2016/PN Bgl tertanggal 5 Februari 2016 jo Putusan hakim pemeriksa perkara gugatan Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2016/PN Bgl.

"Polri masih melayani Novel Baswedan dalam posisinya sebagai Korban dugaan penganiayaan dengan penyiraman zat yang mengakibatkan cedera mata dan mukanya," ujar Andrea, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12). 

"Bisa dibayangkan, bahwa seorang Terdakwa yang menjadi Korban saja ketika menjadi Korban tetap ditangani dan akhirnya terungkap menghasilkan kedua orang yang diduga pelaku tersebut," lanjut dia.

Selain itu, Kompolnas juga mengapresiasi Polri mengungkap kedua pelaku begitu transparan, tidak menyebutkan bahwa mereka itu "oknum polisi" melainkan langsung menyatakan "polisi aktif".

Terkait adanya tuduhan keterlibatan jenderal dalam kasus teror penyerangan air keras, Andrea meminta kepada Novel dan tim advokasi untuk membuktikan isu tersebut. Ia juga meminta, jangan hanya berkoar di media, yang pada akhirnya menimbulkan polemik. 

"Jangan hanya berkoar di media. Jika menuduh ada oknum Jendral. ya buktikanlah. Dia (Novel) yang mendalilkan, ya dia pula yang harus membuktikan. Sekali lagi bukan berkoar-koar dan membangun asumsi-asumsi yang tidak jelas. Biarkan Polri bekerja, percayakan pada Polri!," tegas Andrea. 

"Jika memang pihak Novel mempunyai bukti-bukti lain, maka seharusnya sudah sejak awal memberikan informasi, keterangan saksi tambahan, keterangan ahli dari pihak korban, surat-surat dan atau petunjuk terkait, serta alat bukti lain," ujar dia.