Komodifikasi Media Dalam Penangkapan Teroris Anggota MUI

Komodifikasi Media Dalam Penangkapan Teroris Anggota MUI

KASUS teroris di Indonesia seakan tidak pernah berhenti, setidaknya pada Tahun 2021 sebanyak 3 kasus penangkapan teroris yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri. Kasus pertama ialah bom bunuh diri di makasar pada tanggal 28 maret 2021 lalu, peristiwa ledakan Bom dengan sasaran rumah ibadah yang menewaskan 2 pelaku di gereja katedral makassar, kedua pelaku merupakan anggota jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JADI) yang berafiliasi dengan negara islam irak dan Syam (ISIS). 

Kemudian, penembakan di mabes polri pada tanggal 31 maret 2021, pelaku menembak sebanyak 6 kali kepada petugas jaga, polisi melakukan Tindakan tegas terukur kepada pelaku, dan pelaku tewas di tempat. 

Selanjutnya yang terbaru adalah penangkapan 3 orang teroris yang salah satunya merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada hari selasa 16 November 2021. Densus 88 melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka kasus terorisme, yang salah satunya merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Zain An-Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustadz Farid Okbah, dan seorang lagi yaitru berinisial AA. 

Dengan adanya keterlibatan salah satu tersangka terosris yang merupakan anggota dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinilai menunjukkan bahwa pergerakan kader Jamaah Islamiyah telah masuk ke berbagai lini di tengah masyarakat. Banyak masyarakat yang di kagetkan dengan adanya berita terkait penangkapan teroris yang di duga merupakan pengurus Majelis Ulama Indonesia. 

Densus 88 sudah menetapkan ketiga terduga teroris yang dibekuk itu menjadi tersangka dugaan tindak pidana terorisme, karena diduga terlibat dengan jaringan terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Indonesia yang merupakan media pasar bebas sehingga membuat masyarakat bebas mengemukakan pendapatnya di media sosial.

Komodifikasi media yang terjadi mengakibatkan banyak masyarakat yang memkasa pemerintah untuk membubarkan Majelis Ulama Indonesia, karena MUI dianggap menjadi tempat terorisme bersemayam dan harus di bubarkan. Perbincangan mengenai penangkapan tiga orang teroris pun menempati perbincangan terpopuler di Indonesia dengan lebih dari 21 ribu cuitan.  

Sebagian warganet juga menghubungkan penangkapan ini dengan pernyataan MUI sebelumnya untuk membubarkan Densus 88 beberapa waktu lalu. Mereka menduga pernyataan itu keluar lantaran ada pengaruh dari penyusupan teroris di lembaga itu. 

Hal itu dipicu pendobrakan pintu Pesantren Tahfizhul Qur'an al Mukmin, Malang, Jawa Timur, dan menodongkan senjata kepada para santri yang sedang menghafal pelajaran pada 2015 lalu. Diduga pesantren milik Helmi Alamud itu di antaranya terlibat jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia menyampaikan beberapa sikap terkait kasus penangkapan teroris yang salah satunya merupakan spengurus MUI. Dalam hal ini MUI mengakui bahwa yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI.

Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan jaringan terorisme merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI dalam hal ini menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar aparat bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil. 

MUI juga berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak pidana terorisme, sesuai dengan fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Terorisme. MUI mengimbau masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu; 

MUI pun mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara. Sementara itu, MUI juga menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap. 

Dengan terjadinya komodifikasi media terkait kasus penangkapan teroris yang salah satu dari tersangka merupakan pengurus pusat MUI Indonesia meyakinkan bahwa MUI tidak berafiliasi terhadap keberlangsungan teroris di Indonesia, dan menindak tegas terhadap teroris yang masih berkeliaran di Indonesia.[ ]

*Ika Nurfitria, Mahasiswa Magister Universitas Muhammadiyah Jakarta