e-Certificate bagi Produk Ekspor Pertanian

Jika dulu Bangsa Eropa yang datang mencari rempah hingga ke pelosok Nusantara kini kita yang harus bangkit menjadi eksportir berbagai komoditas pertanian andalan yang dibutuhkan bangsa-bangsa lain di dunia. Di antara banyak aspek yang mendukung ekspor pertanian sertifikasi menjadi salah satu kuncinya.

e-Certificate bagi Produk Ekspor Pertanian
ilustrasi produk ekspor pertanian/ net

MONDAYREVIEW.COM – Jika dulu Bangsa Eropa yang datang mencari rempah hingga ke pelosok Nusantara kini kita yang harus bangkit menjadi eksportir berbagai komoditas pertanian andalan yang dibutuhkan bangsa-bangsa lain di dunia. Di antara banyak aspek yang mendukung ekspor pertanian sertifikasi menjadi salah satu kuncinya.

Sebagai contoh adalah capaian provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang telah memastikan persyaratan ekspor produk pertanian ke tujuh negara terpenuhi. Komoditi ekspor tersebut yaitu rempah pala biji, cengkeh, kelapa parut, minyak kelapa, santan kelapa dan bunga pala sebanyak 3.766 ton ke Jerman, Cina, India, Singapura, Vietnam, Jepang dan Turki.

Semua komoditas ini telah melewati serangkaian tindakan karantina pertanian untuk memenuhi persyaratan negara tujuan. Komoditas unggulan ekspor asal Sulut senilai Rp62,1 miliar ini telah dipastikan sehat dan aman, sekaligus pula memenuhi persyaratan sanitari dan phitosanitari (SPS Measures) sesuai aturan dari tujuh negara tujuan tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menteri yang akrab disapa sebagai ‘Sang Komandan’ini mengungkapkan bahwa kebijakan hambatan tarif tidak lagi populer di perdagangan global saat ini dan berganti dengan kebijakan hambatan teknis dalam perdagangan atau 'technical barrier to trade' (TBT), yakni hambatan yang diakibatkan oleh hal-hal teknis seperti kualitas produk, pengepakan, penandaan, dan persyaratan keamanan pangan.

Oleh karenanya pemenuhan persyaratan sanitari dan phitosanitari pada produk pertanian yang diperdagangkan menjadi sangat penting. Barantan selaku otoritas karantina memiliki peran strategis untuk menjamin kesehatan dan keamanan produk pertanian tanah air mampu bersaing. Selain protokol, Barantan juga mendorong proses integrasi layanan digital berupa layanan sertifikat digital atau e-Cert ke berbagai negara.

Sertifkat dikirim secara elektronik dahulu, setelah disetujui barang dikirim sehingga pasti diterimanya tidak ada lagi penolakan atau re-ekspor. Saat ini baru empat negara, Australia, New Zealand, Vietnam dan Belanda.

Menurut laman situs karantina.kementan.go.id persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.

Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut bebas dari OPTK. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan.

Dalam rangka akselerasi ekspor, Badan Karantina Pertanian melakukan percepatan layanan ekspor karantina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 2471/Kpts/KR.020/K/11/2018 tentang Percepatan Layanan Sertifikasi Ekspor Karantina Pertanian (pdf) dan Nomor 2523/Kpts/KR.020/K/11/2018 tentang Penilaian dan Penetapan Tempat Pemeriksaan Secara In-Line Inspection dalam Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (pdf). Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efesiensi penyelenggaraan perkarantinaan yang akuntabel dan tertelusur.

Persyaratan Karantina Tumbuhan antara lain disertai Phytosanitary Certificate dari negara asal dan/atau negara transit, dimasukkan melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan, dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Dengan kewajiban tambahan Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian*, untuk benih tumbuhan, Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN), untuk media pembawa yang tergolong tumbuhan dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan;

Juga Sertifikat perlakuan atau Sertifikat Fumigasi (jika dipersyaratkan oleh negara tujuan), Packing declaration (untuk kemasan kayu), dan Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB).

Di era digital ini layanan Kementerian Pertanian juga telah menyesuaikan diri dimana pengurusan SIP Mentan dapat dilakukan secara on-line melalui  http://simpel.pertanian.go.id yang memberi kemudahan dan transparansi bagi layanan publik.