Komnas Perempuan Sebut Poligami Bertentangan dengan Ayat Lain di Alquran

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Nina Nurmila tidak setuju dengan poligami. Menurutnya, poligami bertentangan dengan ayat-ayat lain di alquran.

Komnas Perempuan Sebut Poligami Bertentangan dengan Ayat Lain di Alquran

MONITORDAY.COM - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Nina Nurmila tidak setuju dengan poligami. Menurutnya, poligami bertentangan dengan ayat-ayat lain di alquran.

“Sebetulnya poligami bertentangan dengan ayat-ayat yang lain, seperti; perlakukanlah perempuan dengan baik, mu’asyaroh itu kan saling, bagaimana bisa saling, kalau misalnya satu banding dua atau tiga atau empat,” kata Nina dalam diskusi publik; Yuridis Formal Poligami di Indonesia; Haruskah Direvisi? yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta di FKIP UHAMKA, Jakarta Timur, Minggu (16/12/2018).

Nina menilai adil sebagai syarat untuk berpoligami tidak mungkin dicapai seperti halnya dinyatakan dalam surat Annisa ayat 129.

“Jadi Allah sebetulnya tidak menghendaki berpoligami, makanya Allah juga menekankan Tauhid. Tauhid itu adalah mengesakan Allah, tidak ada sekutu baginya. Jadi agama Islam sebagai agama rasional, juga menghargai perasaan perempuan untuk bisa berpasangan,” sambung guru besar kajian gender dan studi Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung itu.

Nina berpandangan, ada yang sengaja menyembunyikan pemahaman dalam khazanah Islam untuk kepentingan kelompok.

“Jadi dalam khazanah intelektual Islam itu, kadang-kadang ada penguburan ilmu pengetahuan yang disengaja, untuk kepentingan kelompok yang dominan yaitu laki-laki,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, pembahasan poligami kembali muncul ke publik setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyerukan revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terutama terkait dengan poligami. Grace menyatakan partainya tidak akan pernah mendukung praktik poligami.

Dia menegaskan, poligami adalah bentuk ketidakadilan yang dilembagakan oleh negara. Sehingga, UU tersebut harus direvisi agar tidak ada lagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban ketidakadilan.