Komnas Perempuan: Revisi UU Perkawinan Bukan Hal Baru

Komisioner Komnas Perempuan Nina Nurmila mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) perkawinan terutama yang mengatur poligami sudah lama digaungkan. Namun ia mengakui, banyak kendala yang menyebabkan wacana tersebut mandek.

Komnas Perempuan: Revisi UU Perkawinan Bukan Hal Baru
Ilustrasi tolak poligami/net

MONITORDAY.COM - Komisioner Komnas Perempuan Nina Nurmila mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) perkawinan terutama yang mengatur poligami sudah lama digaungkan. Namun ia mengakui, banyak kendala yang menyebabkan wacana tersebut mandek.

"Dari dulu undang-undang perkawinan sudah didorong untuk direvisi, termasuk di dalamnya tentang pasal poligami, tapi kementrian agama seperti bersikukuh 'jangan ngusik-ngusik macan tidur'," kata Nina Nurmila saat mengisi diskusi publik; Yuridis Formal Poligami di Indonesia; Haruskah Direvisi? yang digelar Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) DKI Jakarta di FKIP UHAMKA Jakarta Timur, Minggu (16/12/2018).

Ia tak menampik, bahwa perjuangan perempuan di masa lalu untuk melahirkan produk undang-undang perkawinan sangatlah panjang. Beruntung, wacana tersebut terwujudkan atas dorongan pemerintahan orde baru.

“Jadi perjuangan perempuan pada masa lalu untuk melahirkan undang-undang perkawinan itu begitu panjang dari kongres perempuan pertama 1928 - 1974 itu pun agak dipaksakan oleh presiden Soeharto, karena begitu mendesaknya kita memiliki undang-undang perkawinan," terang Nina yang merupakan anggota Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI).

Sebagaimana diketahui, pembahasan UU perkawinan kembali muncul ke publik setelah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyerukan revisi Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terutama terkait dengan poligami.

Grace menyatakan partainya tidak akan pernah mendukung praktik poligami. Dia menegaskan, poligami adalah bentuk ketidakadilan yang dilembagakan oleh negara. Sehingga, UU tersebut harus direvisi agar tidak ada lagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban ketidakadilan.