Komisioner BAZNAS Rizaluddin Kurniawan: Visi Baznas Meningkatkan Kesejahteraan Ummat

Komisioner BAZNAS Rizaluddin Kurniawan: Visi Baznas Meningkatkan Kesejahteraan Ummat
Komisioner BAZNAS Rizaluddin Kurniawan/ net

MONITORDAY.COM - Agama sudah seharusnya hadir dalam menyelesaikan masalah ummat. Salah satu masalah yang dihadapi ummat Islam adalah kemiskinan atau kesejahteraan. Perintah zakat dan membelanjakan harta untuk membantu kesulitan sesama menjadi jalan bagi muslim yang mampu untuk menghadirkan agama sebagai solusi ketimpangan ekonomi. Zakat menempati posisi sentral dalam ajaran Islam sehingga menjadi salah satu rukun Islam. Melalui zakat para muzakki atau muslim yang mampu berkewajiban membersihkan hartanya, menyampaikan hak orang lain yang melekat di sana.  

Jika seluruh muzakki menunaikan kewajibannya dan pengelola zakat mampu mendayagunakan dan menyalurkannya secara optimal maka dampak yang luar biasa akan dirasakan ummat. Mengingat jumlah muslim yang besar di Indonesia maka potensi zakat pun sangat besar. Diperkirakan tak kurang dari Rp233 Juta pertahun atau setara dengan 3% dari total APBN kita.  Hal tersebut terungkap dalam Diskusi Virtual Tamu Redaksi Monday Media Group dengan Komisioner Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Rizaluddin Kurniawan pada Selasa (6/4/2021).

Baznas adalah lembaga Pemerintah Non- Struktural. Di bawah BAZNAS Pusat ada 34 BAZNAS di tingkat provinsi dan sejumlah BAZNAS di tingkat Kabupaten/ Kota. Peran Baznas sebagai pengawas, pendamping, dan operator zakat. Faktanya lebih banyak Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang berasal dari lembaga non-pemerintah atau organisasi kemasyarakatan yang dieknal sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ).  

Ada 26 Lembaga Amil Zakat di tingkat pusat seperti LazisMu, NU Care – LazisNU. Dompet Dhuafa, PKPU, dan sebagainya. LAZ di tingkat pusat atau nasional diberi izin jika penghimpunan minimalnya Rp50 Miliar. Mereka memiliki perwakilan di tingkat provinsi. LAZ yang bergerak di tingkat Provinsi saja ketentuannya minimal menghimpun atau mengelola Rp25 Miliar dana ZIS.

Menurut Rizaluddin, dalam Rakornas BAZNAS yang berlangsung tanggal 4-6 April 2021 terumuskan 13 resolusi. Rumusan itu berpijak pada peneguhan visi BAZNAS sebagai lembaga utama dalam mensejahterakan ummat. Visi tersebut dielaborasi dalan rencana operasional dan rencana evaluasi untuk kemudian melahirkan sejumlah resolusi.

Potensi Muzakki yang masih cukup besar dan realisasi pengelolaan ZIS yang masih relatif kecil perlu menjadi perhatian banyak pihak. Menurut Rizaluddin, data penelitian menunjukkan literasi publik terkait zakat masih rendah. Kerjasama dengan berbagai kalangan termasuk media diperlukan untuk mendongkrak angka ‘melek zakat’ ini.   

BAZNAS melakukan pemetaan mustahik berangkat dari basis data di Kementerian Sosial dimana saat ini terdata tak kurang dari 25 juta orang miskin. Dari data tersebut BAZNAS membuat Nomor Identifikasi Mustahik (NIM). Kategori fakir bagi mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp1,9 juta per-bulan, dan kategori miskin bagi mereka yang pendapatannya kurang dari Rp3,3 juta per-bulan. Dengan data tersebut maka ZIS diharapkan tersalur sesuai sasaran.

Rizaluddin menegaskan pentingnya program berskala luas untuk mengoptimalkan pendayagunaan zakat, infaq, dan sedekah. Kerjasama dengan elemen-elemen ummat yang memiliki jejaring, kapasitas, dan pengalaman dalam pemberdayaan masyarakat diharapkan akan mendorong penyaluran zakat dengan optimal. Ketepatan sasaran dan dampak bagi kesejahteraan ummat menjadi catatan penting dalam pengembangan kerjasama program.