Diduga Langgar Hukum, Indonesia Sita Kapal Tanker Iran dan Panama

MONITORDAY.COM - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menyita dua kapal tanker, masing-masing berbendera Iran dan Panama, karena diduga melanggar hukum internasional.
Kedua kapal jenis tanker tersebut disita di perairan Pontianak, Kalimantan Barat, pada Minggu (24/1), usai terpantau radar KN Marore-322.
Pada saat itu, KN-Marore sedang melakukan operasi keamanan dan keselamatan laut dalam negeri.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna memperoleh gambaran lebih lengkap atas pelanggaran yang dilakukan.
“Saya tidak bisa mengomentari karena penyelidikan masih berlangsung,” tutur Faizasyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/1/2021). Dilansir Antara.
Sementara itu, Pemerintah Iran senndiri telah meminta Indonesia untuk memberikan penjelasan terkait penyitaan kapal tanker tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran Saeed Khatibzadeh, mengatakan penyitaan itu karena masalah teknis dan itu terjadi di bidang perkapalan. Pihaknya saat ini sedang mencari penyebab dari penyitaan tersebut.
"Organisasi Pelabuhan kami dan perusahaan pemilik kapal sedang mencari penyebab masalah ini dan menyelesaikannya," kata Khatibzadeh, seperti dilaporkan Reuters.