Kepolisian NTB Incar Anggota Perdagangan Orang TPPO

Kepolisian NTB Incar Anggota Perdagangan Orang TPPO
Kepolisian NTB mengantongi identitas anggota jaringan tersangka tindak pidana perdagangan orang

MONITORDAY.COM - Aparat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengantongi identitas anggota jaringan tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial PA (33) 

"Kita tidak bisa sebutkan. Tetapi yang jelas kini mereka semua sudah masuk dalam target kami selanjutnya," ujar Direskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Jumat (16/4/2021).

Ia mengungkapkan bahwa salah seorang anggota jaringan tersangka PA yang kini masuk dalam target selanjutnya adalah seseorang yang masih memiliki peran serupa, yakni perekrut sekaligus mengurus segala kebutuhan administrasi calon PMI.

Dari hasil penyidikannya, tersangka AP menjalankan bisnis ini tanpa menggunakan perusahaan yang terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) alias bergerak secara personal.

Ada dugaan jaringan AP ini berada dalam pertalian kuat yang merambah dari tingkat desa hingga dunia internasional.

Mulai dari perekrut, penampung di Indonesia hingga agen yang berbentuk perorangan atau perseroan dari negara tujuan sudah seperti sebuah satu kesatuan.

Bahkan setiap korban punya harga jual yang tentunya membuat orang-orang seperti AP tergiur untuk terus memburu korban di Indonesia.

Biaya untuk satu korban, agen dari negara tujuan berani mengucurkan dana hingga Rp23 juta. Uang tersebut dikirimkan oleh agen kepada orang-orang seperti AP untuk mengurus biaya administrasi keberangkatan korban.

Sisa dari biaya tersebut yang kemudian menjadi keuntungan para calo PMI ilegal bisa mencapai Rp3 juta per satu korban.

"Jadi memang mereka ini memiliki jaringan dengan orang yang menjalankan bisnis penempatan kerja di negara tujuan. Misalnya ada korban akan dikirim ke Arab Saudi, pelakunya ini tinggal menghubungi jaringannya yang ada di sana dan dikirimkan uang," ucap dia.

Tersangka AP dalam kasus ini terancam pidana sesuai Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo. Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sangkaan itu diterapkan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB setelah PA menjalani pemeriksaan dan penahanan di Mapolda NTB.

Tersangka PA ditangkap di Jakarta Timur. Giat penangkapannya terlaksana berdasarkan tindak lanjut aksi pencegahan keberangkatan 26 calon PMI asal NTB pada Senin (7/4) lalu.

Dalam aksi tersebut, 26 calon PMI diamankam dari lokasi penampungan di sebuah apartemen wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari hasil pendataan BP2MI, 26 calon PMI berasal dari Pulau Lombok, NTB. Mereka rencananya akan dikirim ke Arab Saudi, Bahrain, dan Uni Emirat Arab. Dari keseluruhan korban, ada yang sudah berada di penampungan selama empat bulan lamanya.

Kini para korban sudah ditampung di rumah perlindungan BP2MI Jakarta. Untuk pemulangan ke daerah asal, seluruhnya masih dalam proses.